Tangkap Basah! Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi Usai Ketahuan Curi Kabel Tembaga dan Aluminium Milik Perusahaan Besar

TANAH BUMBU,sorottipikor.com

Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan seorang pria berinisial LAS terkait tindak pidana pencurian kabel tembaga dan aluminium milik perusahaan PT. KAM. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WITA di Mill Angsana Blok B10, Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tahun Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK.,M.Med.,Kom., Melalui IPTU Jonser Sinaga membenarkan dan mengungkapkan kronologis kejadiannya.

Kejadian bermula ketika saksi R, bersama petugas keamanan dari personil Brimob, melakukan pengecekan di mess milik LAS yang telah dicurigai mencuri kabel tembaga dan aluminium. Pada saat pengecekan, ditemukan bekas kupasan kabel tembaga dan sisa-sisa pembakaran kulit kabel yang menambah kecurigaan terhadap LAS.

R kemudian menghubungi pelapor, WS, yang juga merupakan karyawan PT. KAM, untuk melaporkan dugaan pencurian ini. Setelah itu, bersama petugas keamanan, mereka melakukan penggeledahan di mess yang ditempati oleh LAS dan menemukan beberapa karung berisi kawat tembaga yang sudah dikupas, alat pemotong, serta alat timbang.

Dari penggeledahan tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Kabel tembaga dengan berat 56,6 kg
2. Aluminium dengan berat 7,9 kg
3. Besi plat dengan berat 14,05 kg
4. ⁠Satu unit sepeda motor merk Verza warna hitam dengan nomor polisi DA 4675 ZAY
5. ⁠Satu buah timbangan digital
6. ⁠Satu buah gergaji kayu
7. ⁠Dua buah alat pahat
8. ⁠Dua buah palu
9. ⁠Satu set alat gerinda

Akibat tindakan pencurian tersebut, PT. KAM mengalami kerugian material sebesar Rp4.665.825 (Empat juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah). Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku kini diamankan di Polsek Angsana dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

(Indra.Team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *