Negosiasi Alot, Pengunjuk Rasa dari Aliansi BEM se-Purwakarta Akhirnya Diterima Ketua Sementara DPRD dan Perwakilan Fraksi

PURWAKARTA,sorottipikor.com//

– Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Purwakarta yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap rencana Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap mengancam demokrasi dan keadilan.

Para mahasiswa tiba di depan gedung DPRD Purwakarta sekitar pukul 15.29 WIB. Sebelum diterima oleh pimpinan dan perwakilan fraksi di DPRD, mereka sempat melakukan orasi dan membakar ban bekas sebagai simbol perlawanan.

Koordinator aksi unjuk rasa, Sela Amelia, mahasiswa dari UPI Kampus Purwakarta, melakukan negosiasi dengan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si, yang didampingi sejumlah aparat kepolisian. Mereka meminta agar seluruh mahasiswa diizinkan masuk ke gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Setelah negosiasi yang cukup alot, dan dengan kehadiran Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik, akhirnya para mahasiswa diizinkan masuk ke halaman gedung DPRD pada pukul 16.45 WIB.

Sekitar pukul 17.42 WIB, Ketua Sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, yang baru tiba dari Bandung setelah mengikuti Orientasi Pendalaman Materi, langsung berdialog dengan para mahasiswa bersama perwakilan fraksi-fraksi dari DPRD Purwakarta. Pada kesempatan tersebut, Gerakan Purwakarta Mengawal, yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil, membacakan pernyataan sikap mereka.

Dalam orasinya, Sela Amelia menyampaikan bahwa Gerakan Purwakarta Mengawal terbentuk sebagai respons terhadap dinamika politik yang mengancam kemunduran demokrasi dan keadilan di Indonesia. Mereka mengecam rencana Revisi UU Pilkada yang sedang dibahas oleh Presiden dan DPR, yang menurut mereka bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan mengancam kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah.

“Jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi, maka kami akan melakukan pembangkangan sipil sebagai bentuk perlawanan terhadap rezim yang otoriter,” tegas Sela Amelia dalam orasinya.

Gerakan Purwakarta Mengawal juga menyampaikan tujuh poin tuntutan yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan lembaga terkait, termasuk mengawal pelaksanaan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan, serta mengecam segala bentuk intervensi kekuasaan terhadap proses peradilan.

Setelah dialog yang cukup intens, Ketua Sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, bersama Koordinator aksi unjuk rasa menandatangani dokumen tuntutan mahasiswa untuk kemudian disampaikan kepada masing-masing perwakilan partai di DPR RI.

Aksi unjuk rasa ini akhirnya berakhir dengan damai pada pukul 18.08 WIB setelah para mahasiswa membubarkan diri.

(Budi, M)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *