Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sarang Peredaran Narkoba Tanah Bumbu: Satresnarkoba Polres Tanbu Bongkar Jaringan Gelap di Simpang Empat!

TANAH BUMBU,sorottipikor.com

— Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga keras terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Insgub Gg Pelita II No 121, RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Baru.”ujar Jonser.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MGR (32) dan RG (34). MGR, yang merupakan warga Jl. Insgub Gg Pelita II, diduga sebagai pemilik rumah tempat penangkapan, sementara RG adalah warga Jl. Hidayah, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak berwarna putih dengan merek EAZY yang disimpan di belakang lemari tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti lainnya, antara lain satu buah timbangan digital, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta dua unit handphone dengan merek Pocophone dan Oppo.

Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. “Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kami. Penangkapan ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang tentang Narkotika yang berlaku di Indonesia.

Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika lainnya serta semakin mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Tanah Bumbu.(Indra.S)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *