Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pengedar Obat Ilegal di Simpang Empat

Tanah Bumbu, Sorottipikor.com

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK.,M.Med.,Kom, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan.Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga mengedarkan obat ilegal, Rabu (14/8) malam, sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kios yang berlokasi di Jl. Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka berinisial MA, berusia 34 tahun, merupakan warga Jl. Raya Batulicin Gg Matoangin Rt.003, Desa Kampung Baru, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat dilakukan penggeledahan di kios tempat tersangka beroperasi, petugas menemukan 130 butir obat merk Samcodin yang disimpan di dalam laci. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat II Intan 2024. Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan.(Indra)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *