Empat Penjudi Ditangkap di Satui dalam Operasi SIKAT INTAN II 2024
Tanah Bumbu,Sorottipikor.com
– Dalam operasi besar-besaran bertajuk SIKAT INTAN II 2024, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah warung kopi di Jalan Mutiara, Desa Barakat Mufakat.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK., M.Med., Kom., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengonfirmasi operasi tersebut. Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di daerah tersebut, tim dari Unit Reskrim Polsek Satui langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap basah empat orang yang sedang asyik berjudi.
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KA (59), YA (37), AR (40), dan YU (41). Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa buku catatan bermotif batik merk OKEY yang berisi angka-angka perjudian, satu set kartu domino, serta uang tunai sebesar Rp 700.000.
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam dengan hukuman pidana.
Kapolsek Satui memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Ia juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memerangi segala bentuk kejahatan, khususnya perjudian yang meresahkan masyarakat.(Indra)