Polsek Batulicin Tangkap Pemuda dalam Kasus Narkotika saat Operasi Sikat Intan II 2024

Tanah Bumbu, sorottipikor.com

– Tim Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK.,M.Med.Kom.,melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan, Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan II 2024 yang digelar oleh kepolisian setempat.

Tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial DA, berusia 23 tahun, yang merupakan seorang pelajar atau mahasiswa. DA ditangkap saat petugas melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Batulicin, tepatnya di Jalan Cempaka RT. 016, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,02 gram yang disembunyikan di dalam sepatu sebelah kanan milik tersangka. Sabu tersebut disimpan dalam bungkus plastik porous capsicum plaster berwarna coklat. Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk satu buah plastik putih, satu lembar tisu putih, satu bungkus plastik porous capsicum plaster berwarna coklat, satu unit handphone merek Realme C41 warna hitam, dan sepasang sepatu merek New Balance warna hitam.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut. DA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi Sikat Intan II 2024 ini merupakan upaya serius kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(Indra)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *