Maraknya Galian Tanah Ilegal di Parung Panjang Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Alat Berat

Bogor,-sirottipikor.com

– Aktivitas galian tanah tanpa izin semakin marak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Para pelaku penambangan ilegal ini diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dengan menggunakan alat berat yang disinyalir mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa galian tanah di Kampung Gunung Picung, Desa Pingku, telah beroperasi sejak lama. “Sudah cukup lama galian ini berjalan,” ujar warga tersebut saat ditemui di sebuah warung kopi pada 8 Agustus 2024.

Ia juga menambahkan bahwa baru-baru ini terjadi longsoran di lokasi galian tanah di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang. “Galian tanah yang longsor itu katanya milik salah satu tokoh masyarakat, Pak Hj dengan inisial Up. Pengelolanya adalah orang luar dengan inisial Pr dan J. Beruntung, tidak ada korban jiwa,” jelasnya.

Kegiatan penambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pelaku usaha penambangan tanpa izin terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini juga berlaku bagi setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun melakukan pelanggaran.

Aktivitas penambangan ilegal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat sekitar. Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang mengabaikan peraturan dan merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.

Pewarta: Ade Suhanda

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *