Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 603,88 Gram,Polres Morowali Amankan 3 Terduga Pelaku
MOROWALI,Sulteng-Sorot Tipikor//
Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulawesi Tengah(Sulteng)
kamis(1/8)menggelar konferensi pers dimako Polres Morowali bersama Jurnalis Morowali yang terdiri dari media online dan media cetak.
Dalam konferensi persnya ,Polres Morowali merilis pengungkapan kasus, penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 603, 88 gram diwilayah Morowali,yang melibatkan tiga tersangka dengan kronologis kejadian dan barang bukti yang berbeda-beda.Di ketahui ketiga terduga pelaku tersebut saat ini ditahan diMako Polres Morowali.
Dihadapan awak media Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman,S.H,M.H. didampingi Kasat Narkoba Iptu I Darmawa Adi S.H dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid S.H secara gamblang menjelaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diantaranya yaitu,
Berinisial YT (39) warga Kabupaten Poso, hari Rabu 10 Juli 2024, berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.
Selanjutnya,berinisial ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024, berhasil diamankan di mes perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.
Sementara itu terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11b,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo,” jelas Wakapolres.
Wakapolres Morowali mengatakan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000.
Ia menyebutkan ,Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” jelas wakaPolres Morowali .
Wakapolres Morowali menambahkan barang haram yang disita dari terduga pelaku tersebut diantaranya dari Sulawesi Selatan masuk ke morowali dibawa melalui jalur darat.tandasnya
(Yasin)