Bawa Orang Sakit, Kendaraannya di Rampas Mattel Dijalan
Lebak,– Sorot Tipikor //
Fam fuk tjhong yang akrab disapa (Uun) ketua Peradi WPI Lebak yang tergabung di paralegal ADVOKAD. yang sekaligus mitra/kuasa hukum dari FORUM WARTAWAN SOLID.
“Sangat disayangkan, penarikan kendaraan oleh mattel di jalan raya,tepatnya pada hari sabtu (22 juni 2024).yang mana FIF seolah olah dalam hal penarikan ini dianggap sudah benar secara SOP PENAGIHAN,”menurutnya.
Pihak FIF harus faham dan tidak seharusnya melakukan yang sifatnya melanggar secara hukum,karna dalam Undang Undang Fidusia Pasal 15 jelas tindakan penarikan dijalan merupakan tindakan melawan hukum atau sama dengan merampas objek jaminan fidusia secara paksa,apalagi jika dilakukan dengan cara cara intimidasi dengan memaksa untuk melakukan sesuatu yang dapat mengakibatkan hilangnya hak orang lain,”sambungnya.
Ironisnya,korban lagi bawa orang sakit mau di bawa ke RSU adji Darmo untuk di periksa, artinya FIF turut serta dalam melakukan pelanggaran hukum.
Atau Kerjasama pihak ketiga, Secara aturan hanya ditugaskan menagih/mengingatkan bukan merampas apalagi setelah gagal ditarik dalih administrasi (BT)batal tarik sebesar Rp 1.3jt jels ini mengada ada yang jelas ini sudah pelanggaran hukum yang dilakukan bersama sama,kami sebagai mitra dari FWS akan mendorong/membantu korban untuk melaporkan hal ini agar ke depan FIF atau leasing lain ataupun msttel tidak lagi melakukan pelanggaran hukum,”jelasnya.
Dalam hal ini laporan yang akan kami laporkan berkaitan dengan pasal 368 perampasan pasal 335 intimidasi junto pasal 55 kuhp pidana untuk FIF,”tandasnya Uun.
Pewarta : Hd/Team.