Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Lainnya
Kotabaru, Sorottipikor.com
– Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana, termasuk narkotika, pada Rabu (29/5/2024). Pemusnahan dilakukan karena perkara-perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang tercatat antara Desember 2023 hingga Mei 2024. Jumlah perkara yang dimusnahkan meliputi 76 perkara narkotika, 4 perkara senjata tajam (sajam), 70 perkara umum, dan 4 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:
– Narkotika jenis sabu: 284,89 gram
– Tanaman ganja: 24,07 gram
– Obat Carnophen/Zenith: 1.284 butir
– Minuman keras: 98 botol dengan berbagai merek
– Senjata tajam: Dari 4 perkara sajam
Kajari Muhammad Fadlan menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan berfungsi sebagai eksekutor. “Dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru ini, kami menunjukkan kinerja sebagai penegak hukum yang tegas,” kata Fadlan.
Pemusnahan ini diharapkan dapat menghilangkan kesan negatif bahwa kejaksaan lalai atau mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu. “Kami berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menunjukkan kepada masyarakat keseriusan kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kotabaru,” tambahnya.
Fadlan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam pemberantasan perkara pidana, terutama narkotika. “Melalui acara pemusnahan barang bukti ini, saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penegak hukum lainnya yang telah bekerja keras bersama-sama,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Kejaksaan Negeri Kotabaru berkomitmen untuk terus melanjutkan perjuangan ini demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkotika dan tindak kriminal lainnya.(Mufid)