Kejaksaan Negeri Purwakarta Diminta Panggil Kades dan Sekdes Cirangkong Terkait Dugaan Raibnya Domba Ketahanan Pangan Hewani
Purwakarta, – Sorot Tipikor //
Desa Cirangkong Kec. Cibatu bakal menambah daftar antrian panggilan dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, pasalnya program ketahanan pangan hewani yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 terkesan raib tak jelas rimbanya tanpa ada pertanggung jawaban dari pengelola kelompok tani. Hal itu diakui Sekdes Cirangkong Awod ketika dikonfirmasikan di Desa Cirangkong, senin (27/5/2024)
Sekdes Cirangkong Awod Jamaludin, merasa ketar ketir ketika awak media online hendak dilakukan kroscek di lapangan, hal itu menandakan bahwa Domba sumber dari ketahanan pangan dana desa itu tidak jelas kemana larinya
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Purwakarta diminta memanggil, memproses Sekdes Awod Jamaludin dan Kades Cirangkong Mahruf sama untuk mempertanggung jawabkan dana desa ketahanan pangan
Gonjang ganjing, ramainya 14 desa di Purwakarta tengah di dalami kasusnya oleh Kejaksaan, dan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Purwakarta bakal mengumumkan hasil pemeriksaan Terkait kerugian negara yang di lakukan oleh oknum – oknum Kepala Desa
Sepertinya, Kades dan Sekdes Cirangkong Awod Jamaludin dan Mahruf bakal mengalami hal yang sama yaitu diperiksa dan menjadi tersangka kejahatan dana desa (DD) dan bakal duduk di kursi pesakitan nantinya. ( RM/Team ).