Polres Kotabaru Gagalkan Peredaran 330 Butir Carnophen di Desa Dirgahayu

KOTABARU, Sorottipikor.com

– Upaya peredaran 330 butir obat terlarang Carnophen di Kabupaten Kotabaru berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru pada Sabtu (25/5/2024).

Terduga pelaku pengedar, HR (40), ditangkap oleh anggota Polsek Pulau Timur saat operasi Antik Intan 2024 berlangsung. HR diringkus di sebuah ruko di Jalan Veteran, Km 1, RT 001, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas HR. Polisi segera melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga berhasil menangkap HR di lokasi tersebut. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 330 butir Carnophen yang siap diedarkan.

HR yang merupakan warga setempat, tinggal di Jalan Veteran, Km 1, Gang Mawar, RT 001, Desa Dirgahayu. Kapolres Kotabaru, AKBP [Nama Kapolres], menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Operasi Antik Intan 2024 ini merupakan salah satu upaya kami dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” tegasnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Kotabaru. HR kini menjalani proses hukum dan akan dihadapkan pada pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Mufid)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *