Diduga Kades Cimahi Jarang Ngantor Makan Gaji Buta

Purwakarta, – Sorot Tipikor //

Sesuai undang – undang no 40 tahun 1999 pers berfungsi sebagai kontrol sosial salah satunya untuk membantu pemerintah dalam mengawasi penggunaan uang negara, hingga meminimalisir indikasi terjadinya penyalahgunaan pengelola anggaran yang tidak amanah, sehingga keuangan Desa yang dikelola bukan untuk kepentingan pribadi namun kepentingan umum.kamis ( 4/04/2024 )

Pengaturan sanksi untuk Kepala Desa justru diatur dalam pasal-pasal sebelum Pasal yang mengatur pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Ada rumusan yang mengatur sanksi untuk Kepala Desa, yaitu Pasal 28 dan Pasal 30.

Pasal 28 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27, sedangkan Pasal 30 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang melanggar larangan – larangan yang disebut dalam Pasal 29 dan seterusnya.

Pasal 28 (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Data yang dihimpun media sorottipikor.com, dari beberapa keterangan sumber dari warga yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa memang Kepala Desa Cimahi Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta jarang kekantor desa para awak media juga sulit untuk menemuin kadesnya ketika setiap anggaran turun kades jarang ke desa Kamis ( 4/04/2024 )

Ramaldi sebagai Kabiro Sorottipikor com menegaskan, jangan – jangan ada udang dibalik batu, sikap Asep Saepul Bahri sebagai kades Cimahi seolah – olah enggan ditemui awak media, alergi terhadap Pers, padahal Pers adalah mitra kerja sekaligus kontrol sosial berhak mengawasi pelaksanaan uang negara, berhak menggali informasi untuk kepentingan publik, harusnya sebagai Kades jangan alergi terhadap Pers dan harus transfaran memberikan informasi,”paparnya.

Dia menambahkan bahwa Kades dibayar dari uang rakyat tentunya harus melayani rakyat jangan sampai diduga memakan gaji buta karena jarang ngantor.

Karena Kades sudah dibayar oleh uang rakyat untuk melayani rakyat. Dengan sikap Kades seperti itu anggaran keuangan desanya patut dipertanyakan dan patut diawasi dari beberapa elemen, baik dari masyarakat, tokoh masyarakat, pihak Media,LSM dan yang terpenting adalah pihak Hukum,”terangnya.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak Kades masih susah untuk ditemui.

Pewarta : Ramaldi.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *