Di Duga Cv.Widya Duta Pertiwi Abaikan Undang – undang.
Purwakarta, – Sorottipikor com // Bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar 1.283.367.000,00 ( Satu Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah ). Dengan Nomor SPMK : 14/SPMK//SDA/PPK/LUG/II/2024, Tertanggal 28 Februari 2024, dengan waktu pelaksanaan 90 Hari kalender yang saat ini di kerjakan menuai kontovesri dari masyarakat sekitar.
Pekerjaan pelaksanaan jaringan irigasi tersebut sangat di sayangkan, perusahaan atas nama CV.Widya Duta Pertiwi selaku pemenang tender yang saat ini sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan Jaringan irigasi tersebut di duga tidak sesuai SPK atau SOP yang berlaku menurut Undang – undang, tegas Ramaldi selaku Ketua PWRI.”
Hal ini jelas akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait, karena saat media Online Galuh Pakuan Nusantara.com bersama rekan rekan media lain nya melakukan investigasi secara langsung ke lapangan, kami menemukan ada nya dugaan material yang tidak sesuai RAB dan spek.
Padahal,seharusnya pihak perusahan yang mengerjakan nya harus mengacu kepada RAB, karena semua pekerjaan telah di atur berdasarkan Undang-undang, tegas Ramaldi selaku Ketua organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ).” saat memberikan pernyataan nya kepada Awak Media Jum,at ( 29/03/2024 )
Ramaldi menyayangkan, kenapa material nya harus mengambil dari alam yakni di duga bahan materialnya memakai batu kali untuk pemasangan jaringan irigasi.
Hal tersebut, jelas akan mengundang kontrovesri dari berbagai kalangan termasuk para awak media, dan LSM sebagai kontrol sosial dan juga masyarakat sekitar, tandasnya.
Jika pekerjaan pelaksanaan jaringan irigasi ini terus di biarkan dan tidak adanya pengawasan secara exstra dari dinas terkait, maka hasil pembangunan tersebut tidak akan maksimal atau tidak akan bertahan lama.”
Pekerjaan jaringan irigasi tersebut yang saat ini sedang di kerjakan oleh Cv.Widya Duta Pertiwi berlokasi di Desa Pondokbungur, Kecamatan Pondok salam, Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat.
Dalam pekerjaan yang di duga tidak sesuai RAB, Di duga Cv.Widya Duta Pertiwi akan meraup keuntungan yang menggiurkan. Untuk itu, saya selalu Ketua PWRI meminta kepada aparat penegak hukum harus meninjau secara berkala ke lokasi pekerjaan, kata Ramaldi.”
Ramaldi menyebut, material batu kali yang di gunakan dalam pelaksanaan pekerjaan jaringan irigasi oleh Cv Widya Duta Pertiwi di duga langgar aturan, sebab di dalam Undang-undang pengadaan barang dan jasa harus di jalankan oleh pemilik perusahaan termasuk harus ada nya direksi kit, ujarnya.”
Kami menduga, perusahaan Cv Widya Duta Pertiwi bakal mengantongi fee atau akan memiliki keuntungan yang sangat besar, karena material yang di gunakan jelas bahan materialnya di duga mengambil dari sungai yang dekat dsngan pekerjaan jaringan irigasi yamg saat ini sedang di kerjakan.
Hingga berita ini di tulis oleh redaksi media online Galuh Pakuan Nusantara.Com, baik pihak pengawas maupun pemborong juga pelaksana pekerjaan jaringan. irigasi belum bisa di konfirmasi oleh pihak Redaksi Galuh Pakuan Nusantara.Com dan pihak redaksi media online Galuh Pakuan Nusantara.com saat ini sedang menunggu Hak Jawab serta klarifikasi dari pihak Pemilik Perusahaan atas nama CV.Widya Duta Pertiwi.( RM/Team)