Gempur Rokok ILegal Bea Cukai Cirebon Musnahkan 20 Juta Batang Rokok
Cirebon — Sorottipikor .com // Dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon melaksanakan pemusnahan barang kena Cukai BKC ilegal pada Kamis 07 Maret 2024 sebanyak 20.734. 450 batang rokok dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) Ilegal merupakan hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Cirebon periode tahun 2023.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan dalam siaran Pres nya mengungkapkan , Puluhan Ribu batang roko dan 30 Liter minuman mengandung Alkohol Yang sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara ( BMN ) dan mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan surat menteri keuangan nomor S – 68 / MK.6 /2024 tanggal 28 Januari 2024 pemusnahan dilakukan secara simbolik di halaman kantor Bea dan Cukai Cirebon.
“Kemudian dilanjut ke PT Indocement tunggal prakarsa di Palimanan dengan cara dibakar dirusak dan dengan cara lainnya,”terang Kepala Kantor Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari 175 Penindakkan Cukai telah dilakukan di tahun 2023 pada wilayah pengawasan kantor Bea dan Cukai Cirebon meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan kabupaten Kuningan ( Ciayumajakuning ) dengan total perkiraan nilai barang sebanyak Rp 26.437. 413 .750. ( 26,4 Miliar Rupiah ).
Untuk potensi kerugian negara sebesar Rp. 13.872 .3370. 50 ( 13,8 Miliar Rupiah ) yang melanggar pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai .
Di mana setiap orang yang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh )kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala kantor Bea dan Cukai Cirebon Abdul Rasyid menyampaikan , bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Cirebon dalam membawa semangat “Gempur Rokok Ilegal” untuk memberantas perdagangan hasil tembakau dan MMEA ilegal ,” terangnya.
Selain itu Abdul Rasyid menyampaikan, bahwa Bea Cukai Cirebon akan senantiasa berupaya proaktif dalam mencegah peredaran BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat khususnya di wilayah Ciayumajakuning serta mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan menggunakan BKC Ilegal ,”tegasnya.
Karena legal itu mudah terakhir Abdul Rasyid juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada instansi aparat penegak hukum stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat ciayumajakuning atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan serta peran aktif masyarakat dalam pemberantasan BKC ilegal,tutupnya.( Suripto ).