Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika

Tanah Bumbu, Sorottipikor.com

-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menurut rilis resmi Polres Tanah Bumbu,keberhasilan ini terjadi setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, pukul 20.20 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan tindakan di Jalan Batu Benawa, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Hasilnya, satu orang laki-laki berinisial HD berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang digunakan oleh tersangka.

Berdasarkan pengembangan dari barang bukti tersebut, tersangka kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di rumahnya. Pukul 20.25 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penggeledahan di rumah HD yang berlokasi di Jalan Transmigrasi Rt/Rw. 008/000, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dari penggeledahan tersebut, berhasil ditemukan empat paket narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:

1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,86 gram
9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,03 gram
1 (satu) buah pipet kaca
1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan plastik
1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam
1 (satu) unit timbangan digital
1 (satu) buah korek api warna hijau
1 (satu) bungkus plastik klip
1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam warna merah
1 (satu) buah bungkus kotak rokok merk Konser warna putih
5 (lima) buah potongan lakban warna coklat
1 (satu) buah tas merk Tapaxco warna hitam
1 (satu) buah lakban warna coklat
1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam
Tersangka HD, seorang karyawan swasta berusia 32 tahun, beralamat di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang bersih dan sehat dari bahaya narkoba.(Team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *