Sidang Perdata di PN Batulicin: Dua Keputusan Membingungkan Masyarakat

Tanah Bumbu,Sorottipikor.com

– Sidang Perdata antara penggugat Alex Alex Pandi dan tergugat H Soding di PN Batulicin menimbulkan dua putusan yang membingungkan. Meskipun tergugat H Soding telah memenangkan proses sidang hingga Mahkamah Agung menolak kasasi penggugat Alex Pandi dengan putusan No 1458 K/Pdt/2014 dan Inkcraht 20 April 20217 yang berkekuatan hukum tetap, tergugat H.Sodding menyoroti melalui Media ini,Kamis,21 Februari 2024. Langkah penggugat yang kembali mengajukan gugatan awal ke PN Batulicin. Menurutnya, langkah yang tepat bagi penggugat adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK)jika merasa tidak puas dengan keputusan MA dengan menghadirkan bukti baru.

Dalam konteks upaya hukum biasa, kasasi ke Mahkamah Agung merupakan langkah terakhir untuk mendapatkan keadilan. Putusan kasasi MA bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

H.Gt Juhdi, sebagai saksi tergugat, menyatakan bahwa isi putusan PN Batulicin tidak sesuai dengan kesaksiannya. Ia menegaskan bahwa RT.13 adalah pecahan dari RT.20, bukan dari RT.11 seperti yang disebutkan dalam putusan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang dapat mengindikasikan adanya kesalahan dalam proses peradilan.

H Gt Juhdi juga menyoroti ketidaksesuaian posisi tanah SHM 8023 a.n Alex Pandi dengan putusan PN Batulicin. Sertifikatnya menunjukkan posisi tanah di RT 13 yang dulunya RT 20, bukan di RT 11 seperti yang disebutkan dalam putusan PN Batulicin.Menurutnya SHM Alex Pandi berada di RT.13 bukan di RT.11 sesuai dengan gugatannya yang pertama tahun 2012 yang lalu yang ditolak kasasinya oleh MA.

“Tanah yang di klaim oleh penggugat Alex Pandi atas dasar SHM 8023 seluas 851 meter persegi berlokasi di jalan Ins Gub RT.13. Sedangkan tanah tergugat H.Soding berada di RT.11″terang H Gt.Juhdi

Penggugat Alek Padi bersama tim pengacaranya juga tidak dapat menghadirkan Warkah ke pengadilan,Sertifikat tanpa Warkah tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, karena sertifikat tersebut tidak mempunyai alas dasar hak atau yg disebut warkah.Sertifikat yang diterbitkan tanpa Warkah maka sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Meskipun demikian, H Soding tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, menegaskan kepatuhan terhadap putusan tersebut. Keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan tergugat, namun kemudian digugat kembali di PN Batulicin, gugatan penggugat diterima hal ini telah menciptakan kebingungan dalam kasus tersebut karenanya ada Dua putusan yg masing-masing mengklaim sebagai pemenang .Ini tentunya dapat menurunkan citra kepercayaan Rakyat terhadap pengadilan.  (Team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *