Ketua PWRI, Ramaldi Hadiri Undangan KPU Purwakarta Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024.
Purwakarta, –Sorott Tipikor //
Bertempat di Hotel Situbuleud Jl. Siliwangi No. 11 Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat.
KPU Purwakarta mengundang Organisasi Wartawan sekabupaten Purwakarta sebagai berikut :
1. PWRI
2. PPWI
3. PWI
4. PJI
5. AWPI
6. Mio
7. APPI
8. FPII
9. IWO
10. IWOI
11. IPJI
12. Fokus JP
13. AWI
14. JBN
15. IJTI
16. FSWP
17. KJP
18. Porkowap
Ramaldi mengatakan masa tenang ini kita harus ciptakan kondusif supaya Pemilu 2024 berjalan lancar aman dan tenang,
KPU Purwakarta gelar Sosialisasi pemilu tahapan 2024
Bersama organisasi wartawan sekabupaten Purwakarta bertajuk “Informasi Sehat Untuk Demokrasi Hebat”.
KPU Purwakarta berkomitmen bahwa dalam tahapan Pemilu tahun 2024 ini merupakan sarana Integrasi bangsa, tegas Ketua KPU Purwakarta Dian Hardiana. (Minggu,11 Pebruari 2024).
Lebih lanjut, menurut Dian Hardiana, menegaskan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.
“Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk :
– Tidak menggunakan hak pilihnya
– Memilih pasangan calon
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
– Memilih calon anggota DPD tertentu
Untuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48juta rupiah.
Dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, “Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.”
Untuk memastikan bahwa kita sudah masuk ke dalam pemilih sebaiknya kita chek dulu melalui Chek DPT Online lalu kita memasukan nomor NIK kita kemudian nanti nama kita akan muncul di data tersebut apakah sudah masuk DPT apa belum, jika data kita sudah terdaftar, maka secara otomatis kita akan diarahkan ke tempat lokasi TPS untuk memilih dan memberikan hak suara kita.
Menurut Oyang ST Binos selaku SDM Parmasosdiklih saat menuturkan penjelasan di hadapan para awak media Sekabupaten Purwakarta di Hotel Grand Situbeud, mengatakan.
Negara melalui UU no.7 telah menunjuk DKPP, KPU, PPK, PPS dan KPPS, untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana peraturan perundang yang telah di tetapkan oleh negara.
Kerahasiaan itu harus di jaga, karena pemilu ini bersipat langsung umun bebas dan rahasia. Jadi hak suara kita harus kita jaga dan kerahasiaan nya agar tidak bocor.
Dalam UU telah ditetapkan, bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima), dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sudah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Pasal 187 ayat (5).
Adapun jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) suara, atau mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
Sementara jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR provinsi sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, “bunyi dalam Pasal 189 ayat (5)”.
Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menurut UU sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, berdasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota.
Ditegaskan dalam UU sebagaimana dimaksud, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan UU sebagaimana dimaksud.
Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud, KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
Adapun jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) untuk setiap provinsi, menurut UU sebagaimana dimaksud, ditetapkan 4 (empat) kursi, dengan daerah pemilihannya adalah Provinsi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, warga negara indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak suara memilih.
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud di daftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih, adapun warga negara indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak suara memilih.
“Untuk dapat menggunakan hak suara memilih, warga negara indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang yaitu bunyi pasal 199, UU sebagaimana dimaksud.
Sementara anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU sebagaimana dimaksud, tidak menggunakan haknya untuk memilih. tegas Oyang ST Binos.”
“Pengusulan dan Penetapan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden ;
“UU sebagaimana dimaksud, menegaska bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
“Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud, hanya dapat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan mekanisme internal partai politik dan atau melalui musyawarah gabungan partai politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka, terdapat dalam bunyi ” Pasal 223 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017″.
Partai politik atau gabungan partai politik, menurut UU ini, dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Adapun pendaftaran bakal pasangan calon oleh partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta pasangan calon yang bersangkutan.
Pendaftaran bakal pasangan calon oleh gabungan partai politik, menurut UU sebagaimana dimaksud, ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap partai politik yang bergabung, serta pasangan calon yang bersangkutan.
Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara, terdapat dalam bunyi Pasal 226 ayat (4) UU sebagaimana dimaksud.
Ditegaskan dalam UU sebagaimana dimaksud, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan wakil Presiden. Dalam hal partai politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud, partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
Dalam hal salah satu calon dari bakal pasangan calon atau kedua calon dari bakal pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal pasangan calon ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil Presiden, menurut UU sebagaimana dimaksud, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung bakal calon atau bakal pasangan calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal basangan calon pengganti.
Selanjutnya, KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.
Penetapan nomor urut oasangan calon sebagaimana dimaksud dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud sesuaibbunyi Pasal 235 ayat (2) dalam UU ini.
Dalam UU sebagaimana dimaksud, juga menegaskan, partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dilarang menarik calonnya dan atau pasangan calon yang telah ditetapkari oleh KPU. Selain itu, salah seorang dari bakal pasangan palon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Salah seorang dari pasangan calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, dalam bunyi Pasal 236 ayat (2) UU ini.
Menurut UU sebagaimana dimaksud, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang, sementara masa tenang sebagaimana dimaksud berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, terdapat dalam bunyi Pasal 278 ayat (1), UU No. 7 Tahun 2017.
Mengenai dana kampanye, menurut UU sebagaimana dimaksud dapat diperoleh dari ;
a. Pasangan Calon yang bersangkutan,
b. Partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Selain didanai oleh dana kampanye dalam UU sebagaimana dimaksud, disebutkan ; Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN.
Dana dampanye sebagaimana dimaksud dapat berupa uang, barang, dan atau jasa. tutup Oyang ST Binos
Pewarta : Dadan.