Penegak Hukum Jangan Mandul Tangkap Oknum Dept Colektor Yang Merampas Kendaraan di Playover Cibinong.

BOGOR,– Sorot Tipikor //Penarikan Unit kendaraan oleh debt colector, DS selaku korban perampasan didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Polres Bogor Kabupaten membuat laporan atas dugaan Tindak Pidana Perampasan yang dilakukan oleh Oknum Debtcollector, pada hari Selasa, 23 Januari 2024, pukul 17:30 WIB,

Pada Hari Selasa, tanggal 23 Januri 2024 debt collector dari PT. Galan Bintang Timur menarik Kendaaran Klien Kami : Dedeh Sumiati Jenis Motor Vario 150 di jalan raya bogor tepatnya playover cibinong,.

Sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/156/I/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR, tertanggal 24 januari 2024 tentang Perampasan Kendaraan secara Paksa sebagaimana ketentuan Pasal 368 KUHP, Pungkas Muhammad Riyad, SH. MH Selaku Kuasa Hukum.

Selain itu Kuasa Hukum Korban juga mengajukan beberapa Tuntutannya.

Meminta Kepada Polres Bogor Kabupaten Serius menindaklanjuti Laporan Kepolisian Klien kami dengan memanggil, memeriksa dan menangkap oknum Debt Collector berjumlah sekitar 2 Orang yang diketahui dari PT. Galan Bintang Timur yang menarik kendaraan motor Honda Vario 150 secara Paksa ; Meminta kepada Pihak OJK memberikan sanksi kepada PT. Kredit plus yang menarik atau eksekusi objek jaminan fidusia klien kami : Dedeh Sumiati tanpa melalui proses hukum atau Putusan dan Penetapan Pengadilan, sebagaimana Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri dan menjalankan aturan hukum sesuai ketentuan POJK No. 11/POJK.03/2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :Meminta kepada Pihak Debt Collector segera menyerahkan kembali motor klien kami dengan kondisi aman :Meminta pihak PT. Kreditplus turut bertanggungjawab jika tidak kembalikan kendaraan motor Honda Vario 150 maka membayar ganti rugi yang dialami oleh Klien Kami sebesar Rp. 12, (Dua bels juta rupiah), akibat tindakan atau perbuatan nya yang menarik kendaraan secara paksa dengan memakai jasa pihak ke tiga yaitu dari PT. Galan BIntang Timur sebagai Debt Collector ; Tutup M Rid, SH. MH.

Yang jelas penarikan unit dirumah maupun
di jalan tidak boleh dan dilarang sesuai surat edaran Bank Indonesia.

Surat edaran BI No, 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013, mengatur bahwa syarat untuk uang muka /DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25 persen untuk roda 2 dan 30 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan non produktif serta 20 persen untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang – undang No 42 tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. `

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.

Jadi perjanjianu fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah Akta perjanjian fidusia, Sertifikat Fidusia dan sebelum ada Putusan Pengadilan maka pihak leasing tidak boleh menarik secara melawan hak dan upaya eksekusi pun mutlak hak juru sita Pengadilan bukan hak Perusahaan Pembiayaan.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Tutup M Riad SH, MH. (Team).

 

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *