Kasi Pol PP Kecamatan Jonggol Dadang Yazid Bustomi, Akan Panggil Pemilik THM
Bogor,– Sorot Tipikor //
Dadanya keluhan Warga terkait Maraknya tempat hiburan malam yang tidak berijin serta diduga menjual miras menjadi keresahan masyarakat, keluhan itu di respon cepat Camat Jonggol Andri rahman, melalui Kasi Pol PP, Dadang Yazid bustomi.
Kepada awak media dadang mengatakan, tadi sudah saya panggil, keterkaitan adanya laporan warga bahwasannya perijinannya diduga belum ada, dan Pemilik THM menyatakan bahwa Perijinanya lagi di proses, diurus oleh salah seorang warga,
Dadang pun menghimbau, untuk tidak melakukan norma norma susila ataupun norma norma etika, apabila nanti tidak ada tamu LC tidak boleh merokok dan berkeliaran di luar,
Selanjutnya terkait masalah jam operasional kita harus menghargai waktu biarpun jam operasional itu belum di tentukan atau diatur didalam perdanya, karena jonggol itu masih etika dalam lingkungan, beragama, masih kental dijalankan, jadi untuk jam operasional hari hari biasa itu jam 23,00, dan untuk hari hari libur tidak boleh melebihi jam 1 atau jam 2 malam, tetap jam 23,00, serta tidak boleh menyediakan alkohol (miras), tegas dadang.
Dadang pun akan memanggil satu persatu pemilik THM, dan setelah di panggil satu persatu sesudah di berikan pemahaman tentunya kami akan membuat surat pernyataan, nanti surat tersebut akan ditanda tanggani oleh Pihak muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, rt rw. (YN/TIM)