Penemuan Senjata Api Rakitan dan Pupuk Ilegal Guncang Desa Sangsang, Kotabaru
Kotabaru, Sorottipikor.com//
– Kejutan besar terjadi di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, saat seorang karyawan swasta dan penjaga kebun berinisial A.D (39) terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan dan kasus pupuk ilegal.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Kotabaru pada Rabu (24/01/2024), mengungkapkan bahwa penemuan ini bermula dari patroli Anggota PAM dan Kanit PAM perusahaan yang mengawal truk pengangkut pupuk jenis MOP.
“Saat berangkat membawa 100 sak pupuk, hanya 80 sak yang sampai di lokasi. Dalam pencarian, 20 sak pupuk tertutup pelepah pohon sawit di truk,” ujar Kapolres.
Setelah membawa temuan tersebut ke Polsek Kelumpang Tengah, tim melakukan penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan tali sandang dan dua butir amunisi tajam berkaliber 5,56 mm.
Kapolres Kotabaru menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dapat dikenai hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup/penjara sementara selama 20 tahun.
Kasus ini menciptakan kehebohan di Desa Sangsang, mengingat kombinasi antara senjata api rakitan dan pupuk ilegal membuka berbagai pertanyaan terkait aktivitas yang mungkin terjadi di wilayah tersebut. Masyarakat pun menantikan pengembangan lebih lanjut dari pihak berwajib terkait dengan kasus ini.(Khar)