Karyawan Swasta di Kotabaru Diamankan Terkait Kepemilikan Senjata Api
Kotabaru, Sorottipikor.com l
– Heboh di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan! AD (39), seorang karyawan swasta berperan ganda sebagai Wakar, diamankan oleh anggota Polsek setempat dalam kasus kepemilikan senjata api laras panjang rakitan dan dua butir peluru tajam kaliber 5,56 mm pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Pengungkapan kasus yang mengejutkan ini diumumkan oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/1/2024). Kejadian berlangsung di areal kebun kelapa sawit PT Mitra Nusa Permata (SMGE) Divisi 1 Blok M 55/56, Desa Sangsang.
Menurut Kapolres Tri, AD akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Tri menjelaskan bahwa AD, yang merupakan seorang wakar kebun di perkebunan tersebut, membawa senjata api dan peluru “untuk berjaga-jaga.” Ungkapannya menciptakan tanda tanya besar di benak masyarakat setempat.
Rinciannya terungkap saat tim patroli perusahaan yang melakukan pengawalan truk pupuk mengalami insiden. Pupuk kenis MOP yang diangkut sebanyak 100 sak ternyata hanya berjumlah 80 sak. Penyelidikan intensif membawa tim patroli menemukan 20 sak pupuk tersembunyi di balik pelepah kelapa sawit.
Kejadian ini mengarah pada penemuan senjata api laras panjang rakitan dan peluru tajam kaliber 5,56 mm. Anggota Polsek Kelumpang Tengah tampil cepat dengan mengamankan senjata api beserta pelurunya.
Dalam pengembangan kasus ini, tidak hanya AD yang diamankan, melainkan juga AH, yang diduga terlibat dalam pencurian pupuk pada 30 Desember 2023 lalu. Keberhasilan aparat kepolisian membongkar kasus ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.(Khar)