Saksi Ungkap Kontroversi Sidang Perdata Alex Pandi Vs H.Soding di Pengadilan Negeri Batulicin
Tanah Bumbu, Sorottipikor.com
Pada Selasa, 9 Januari 2024, Pengadilan Negeri Batulicin kembali menjadi saksi perdebatan antara Alex Pandi dan H.Soding dalam sidang perdata yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fendy Septiani.S.H., didampingi Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti.S.H. dan Denico Tischani.S.H.
Sidang kali ini menampilkan satu saksi kunci dari pihak tergugat, H.Gt.Juhdi (52), yang sebelumnya pernah bersaksi pada tahun 2012 dalam perkara ini. Alex Pandi, yang sebelumnya kalah dalam kasus ini, telah mencoba upaya hukumnya yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengadilan Negeri Batulicin pun telah mengeluarkan putusan tetap Inkcraht tahun 2017 setelah penggugat tidak melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Saksi tergugat H Gt Juhdi, lahir di Pelaihari tahun 1972, memberikan kesaksian terkait tanah yang menjadi pusat sengketa. Menurutnya, tanah tersebut pernah dipinjam oleh orang tuanya, H.Gt.Kaderi, pada tahun 1985 untuk bercocok tanam bersama 4 orang lainnya Gr.Birhadani,Gr Burhan ,Hamdi dan P Alam. Namun, setelah dua tahun, tanah tersebut dikembalikan karena gagal panen akibat serangan hama tikus, burung Pipit, babi, dan air asin ke areal persawahan.
“Pada saat itu, orang tua saya pinjam tanah tersebut bersama 4 orang untuk bercocok tanam,” ujarnya. “Setelah dua tahun, tanah dikembalikan kepada wa Huda dan ahli waris wa kerateng karena bercocok tanam gagal. Namun, Pa Alam tetap bertahan berkebun di lokasi tanah yang dipinjam tersebut.”
Ketika Pa Alam meninggal, keluarganya, Maskur dan Iras, menjual tanah tersebut kepada pihak lain tanpa mengetahui bahwa tanah tersebut hanya statusnya tanah pinjaman tumpang karang dari pemilik La Karateng, kakek H.Soding.
Pengacara penggugat menanyakan pada saksi tergugat mengenai Inkcraht apakah ada dalam Inkcraht tersebut yang menyatakan H.Soding sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut?saksi menjawab ada.Dengan ditolaknya kasasi penggugat oleh Mahkamah Agung(MA) dan sudah Inkcraht tentu H.Sodinglah sebagai pemilik sah tanah tersebut”ujar saksi.
Dalam konfirmasi setelah sidang, pengacara tergugat Kunawardi menjelaskan bahwa putusan pengadilan mencakup tiga poin. Pertama, Gugatan NO (Neet Ontvankkelijke verklaard) masih bisa dilakukan banding. Kedua, Gugatan Diterima, dan ketiga, Gugatan Ditolak, yang berarti tergugat secara mutlak diakui sebagai pemenang, terlebih setelah adanya Inkracht yang berkekuatan hukum tetap, yang tidak dapat digugat kembali sesuai dengan KUHP Pasal 1917.(Team)