Terobosan Baru Menuju Kemajuan: Pemkab Kotabaru Siapkan Dana Rp 100 Miliar untuk Jembatan Pulau Laut-Kalimantan”

Kotabaru, Sorottipikor.com

– Langkah besar telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mewujudkan konektivitas yang lebih baik antara Pulau Laut dan daratan Kalimantan. Dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 100 miliar untuk pembangunan jembatan penghubung, Pemkab Kotabaru memberikan dorongan signifikan bagi proyek ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, menyampaikan kabar baik ini kepada awak media pada Selasa (9/1/2024). Tidak hanya Kotabaru, Pemkab Tanahbumbu juga turut serta dengan alokasi dana yang sama hingga tahun 2025, sementara Pemprov Kalsel berkomitmen dengan anggaran sebesar Rp 250 miliar.

Suprapti menjelaskan bahwa besaran anggaran masing-masing kabupaten dan provinsi telah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa anggaran yang diberikan oleh kabupaten bersifat hibah dan dikelola oleh provinsi.

“Proses lelang proyek dan pengelolaannya dilakukan di tingkat provinsi,” ungkap Suprapti pada Senin (8/1/2024). “Kotabaru dan Tanahbumbu memberikan hibah uangnya saja, sementara semua proses pengadaan menjadi kewenangan pihak provinsi.”

Alasan di balik pendekatan ini, kata Suprapti, adalah karena kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Aturannya memang tidak memperbolehkan lelang di setiap kabupaten. Kami harus serahkan uang tersebut ke provinsi untuk proses lelang yang lebih terpusat,” tambahnya.

Meski demikian, Suprapti tetap berharap adanya dukungan dana dari APBN untuk menyelesaikan proyek pembangunan jembatan ini. “Kami telah menerima informasi bahwa terjadi perubahan pada master plan dan Dokumen Evaluasi Dampak (DED),” tutupnya, menegaskan optimisme terhadap kelanjutan proyek yang diantisipasi dapat menghubungkan Pulau Laut dan Kalimantan dengan lebih efisien.(Khar/Team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *