Insiden Tragis Penusukan di Desa Cantung Kiri Hulu: Pertikaian Hutang Berujung Aksi Kekerasan”
Kotabaru, Sorottipikor.com
-Malam itu, ketenangan Desa Cantung Kiri Hulu terguncang oleh insiden tragis penusukan. M. Noor Rifansyah (22) mengalami luka tusuk di depan rumah warga Desa Sungai Kupang, Kelumpang Hulu. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (09/01/24) pukul 23.30 WITA itu mengemuka dari pertikaian seputar hutang antara korban dan pelaku H (32) dari Desa Lalapin, Hampang.
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa ketegangan mulai memuncak saat korban tiba di tempat kejadian. Cekcok mulut memicu aksi penganiayaan, yang kemudian diberitahukan korban ke Polsek Kelumpang Hulu pada dini hari Selasa sekitar pukul 00.30 WITA.
Pelaku H (32) kini dihadapkan pada pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, ungkap Tri Suhartanto. Barang bukti berupa pisau lipat sepanjang 22 cm merk BASSICOUNTODOR berwarna silver dan sehelai baju hitam bergambar naga sudah diamankan di rutan Polsek Kelumpang Hulu. Kasus ini menjadi sorotan dalam keseharian Kabupaten Kotabaru, mengingat intensitas konflik yang semakin merayap di tengah masyarakat.(Khar)