Kontroversi Hukum:Pengadilan Negri Batulicin Dalam Sorotan Publik Diduga Asas Asas Perdata Terlanggar”

Tanah Bumbu,SOROTTIPIKOR//

– Pengadilan Negri Batulicin (PN) menjadi pusat perhatian publik setelah diduga menggelar kembali sidang sebuah perkara yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) sebelas tahun yang lalu. Sidang ini menarik perhatian karena melibatkan kasus perdata antara Alex Pandi dan H.Soding yang sebelumnya sudah diputus pada tahun 2012 oleh PN Batulicin.

Meskipun putusan PN Batulicin pada tahun 2012 telah menyatakan bahwa Rekonvensi tidak dapat diterima, Alex Pandi tidak menyerah dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada tahun 2013. Namun, keputusan PT Banjarmasin tetap menguatkan putusan PN Batulicin. Upaya terakhir Alex Pandi adalah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun MA menolak kasasi tersebut dengan putusan No.1458 K/PDT/2014.memberikan kemenangan mutlak kepada tergugat H.Soding.Sejak saat itu penggugat tidak ada lagi melakukan upaya hukum.

Pada tahun 2017, PN Batulicin mengeluarkan Inkcraht yang berkekuatan hukum tetap, menegaskan putusan sebelumnya.

Namun, pada tahun 2023, Alex Pandi kembali mengajukan gugatan ke PN Batulicin atas objek dan subjek yang sama,Gugatan tesebut diduga melanggar asas hukum ne bis in idem. Asas ini menyatakan bahwa suatu perkara yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak boleh diperiksa dan disidangkan lagi untuk kedua kalinya.

Kunawardi.SH, pengacara tergugat, berharap agar PN Batulicin menerapkan asas ne bis in idem dalam menangani kasus ini. Meski putusan MA bersifat final dan mengikat, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan hukum dan penerapan asas-asas hukum yang mendasar.(Team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *