Proyek RKB SMPN2 Cicurug Tanpa Papan Nama Langgar Aturan.
Suka Bumi,– Sorot Tipikor //
Pembangunan Proyek Dua Ruang Kelas Baru SMPN 2 CICURUG kecamatan Cicurug kabupaten Sukabumi di duga tidak menghiraukan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tanpa memasang papan proyek di mana pasal tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan , Lokasi Proyek , Nomor Kontrak , Waktu Pelaksanaan serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya .
Di lokasi proyek awak media mempertanyakan kepada salah satu konsultan terkait plang proyeknya yang tidak terpasang menurutnya ” Salah satu tugas konsultan yang di tunjuk melalui dinas kabupaten dirinya hanya sebagai pengawas masalah gambar dan plang itu ada di pemborongnya serta PPTK ,
Menurut pengawas eharusnya sebelum mulai pekerjaan sudah terpasang pemberitahuan itupun sudah di tegur tapi sampai saat ini sudah ada seminggu belum juga terpasang kata nya hari ini Kamis siang tgl 23 /11 mau datang ke lokasi tapi sampai jam 15.00 ditunggu belum *juga* ada , ungkapnya.
Saat awak media mencoba untuk konfirmasi lewat telpon seluler via telpon ataupun whatshap pemborong proyek SMPN 2 CICURUG itupun tetap mengabaikan , hingga berita ini di turunkan dan masih berupaya meminta penjelasan dinas terkait untuk mendapatkan keterangan . .. bersambung ,
Reporter : Rio Julianto.