Kenaikan Penghasilan Kepala Desa dan Aparatur Desa di Kotabaru Mulai Tahun 2024
Kotabaru,SOROTTIPIKOR
– Kabar gembira menyapa Kepala Desa dan aparatur Desa di Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan disetujuinya kenaikan penghasilan tetap mulai tahun 2024. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi Kades dan Perangkat Desa tahun anggaran 2023.Kamis,23/11/2023
Pada acara yang dihadiri oleh Sekda Kotabaru, Forkompinda, perwakilan Kepala Desa, dan Camat setempat, Syairi Mukhlis menjelaskan bahwa DPRD Kotabaru dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat untuk menyetujui kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan aparatur Desa.
“Untuk tahun 2024, DPRD Kotabaru dan TPAD menyetujui kenaikan anggaran siltap atau penghasilan tetap dari penghasilan Kepala Desa, aparat Desa, dan RT. Khususnya, penghasilan Kepala Desa akan naik menjadi 5,8 juta perbulan,” ungkap Syairi Mukhlis.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kenaikan ini didasarkan pada kemampuan keuangan daerah, sambil berharap pendapatan daerah Kotabaru terus meningkat. Syairi Mukhlis juga berharap agar penghitungan tunjangan Kepala Desa dapat direview kembali, mencermati penghasilan di Kabupaten Tanah Bumbu yang mencapai 15 juta perbulan.
“Alhamdulillah, untuk tahun depan di Kabupaten Kotabaru, sudah ada kenaikan penghasilan menjadi 5,8 juta rupiah perbulan, khusus untuk Kepala Desa dan turunannya,” tambahnya.
Syairi Mukhlis mengakhiri pesannya dengan dorongan kepada para Kepala Desa, “Pesan saya untuk para Kepala Desa, berbuatlah yang terbaik untuk Desa dan kemajuan masyarakat Desa.” Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan semangat dan dedikasi para kepala desa dalam memajukan wilayahnya semakin bertambah.(Khr)