Tandatangannya Diduga di Palsukan Duwa Warga Argasunya Tuntut RT dan RW Juga Pengembang
Cirebon — sorottipikor.com / / Pengurugan lahan perumah di Kelurahan Argasunya RW 01 RT 01 Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon yang dilakukan pengembang perumahan yang di duga belum mengantongi ijin kini Selasa 21 / 11 / 2023 menuway protes warga kembali.
Duwa Warga yang nama dan tandatanganya Diduga dicatut di palsukan oleh pengurus RT Dan RW ini mengajukan protes serta mengadukan perbuatan pelanggaran hukum kepada kuasa hukumnya LBH Agus firman Amaldo, SH agar diselesaikan secara hukum.
Sumaryo merasa tidak menandatangani surat pernyataan tidak berkeberatan di atas materai 10.000 ini sontak kaget karena nama nya ada pada surat tidak keberatan akan di bangun perumahan.
” surat yang ada untuk pernyataan ini saya tidak perna menandatangani dan tandatangan beda saya akan tuntut , ” terang sumaryo.
Hal senada pun di ungkapkan , Juriah saya juga tidak merasa tandatangan dan ini pemalsuan saya pun akan menuntut si pelaku,”terangnya
Nama Abidin juga di munculkan mengisi surat tidak keberatan di tandatangani diatas materai yang mana Abidi ini warga RT 01 RW 01 Argapura namun warga tidak mengenal Hinga Abidin ini merupakan warga siluman ungkap salahsatu warga .
Agus Firman Amaldo, SH di temui dikantornya pun angkat bicara dengan adanya pemalsuan data untuk perijinan pembangunan perumahan di RT 01 RW 01 Argapura kelurahan argasunya kecamatan Harjamukti ini cacat dan batal secara hukum.
Jadi perijinan dipertanyakan keabsahannya karena diduga ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga..(cacat formil).
” Kalau dokumen pertama dalam perijinan tandatangan itu sudah di palsukan itu cacat formil perijinannya karena disitu ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan ,’ tutup Agus Firman Amaldo SH.
Pewarta : Suripto