Persidangan Kasus Tanah Kontroversial Kembali Bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin”

Tanah Bunbu,SOROTTIPIKOR

-Pada Selasa, 22 November 2023,Diruang sidang Candra Pengadilan Negri Batulicin menjadi saksi dalam sidang perdata yang melibatkan Sdra Alex Pandi dan Sdra Haji Sodding Bin Tahang Bin Karateng. Mengusung objek tanah di Jalan Ins Gub RT.11 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, perkara ini kini mendapat sorotan karena berulang kali digulirkan di pengadilan.

Meski pada tahun 2012, Pengadilan Negeri Batulicin telah memutuskan untuk mendukung Tergugat, Haji Sodding, namun 11 tahun kemudian, Penggugat Alex Pandi kembali muncul dengan gugatan baru. Hal ini menjadi kontroversial karena terkesan melanggar asas hukum “ne bis in idem,” yang melarang seseorang diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Pengacara tergugat, Kunawardi S.H., menyatakan keberatannya terhadap gugatan tersebut, mengutip asas hukum “ne bis in idem” dan menekankan bahwa putusan Mahkamah Agung pada tahun 2014 yang menolak kasasi penggugat harus dihormati.

“Pelaksanaan asas ne bis in idem ini ditegaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem,” ungkapnya.

Putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat final dan mengikat”Pungkas Kunawardi.

Dengan persidangan yang akan dilanjutkan pada Selasa, 29 November 2023, media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini.(Team.Sorottipikor)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *