Tahanan Kejari Morowali Di Pindahkan Ke Rutan Kelas II A Palu Menggunakan Pesawat Komersil
Morowali Sulteng,-Sorot Tipikor //
kejaksaan Negeri Morowali memindahkan tahanan tindak pidana korupsi,Mariajang (56 tahun) mantan Kepala Desa Loroue atas penyalahgunaan dana Desa pada desa laroue kecamatan Bungku timur kabupaten morowali Prov.Sulteng,Jumat (13/10).
Diketahui tersangka Mariajang telah melakukan dugaan tindak pidana Korupsi anggaran dana APBDes tahun 2019 dan 2020 dengan total kerugian keuangan Negara mencapai sebesar Rp.3.30.871.121.00 (tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu seratus dua puluh satu rupiah)
Perdasarkan informasi yang diteruskan ke awak media Kejaksaan Negri Morowali melalui kasi Intel Dwi Romadona mengatakan tahanan dipindahkan dari rutan polres morowali ke rutan kelas II A Palu dengan mengunakan pesawat komersil.
Dwi Romadona menjelaskan,tersangka tiba di bandara sis al jufri sekitar pukul 9.45 wita selanjutnya tersangka langsung di bawa ke rutan kelas II A Palu.
Dalam waktu dekat jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.imbuhnya.(Yasin)