Korupsi Dana APBDes Mantan Kepala Desa DiMorowali Jadi Tersangka

 

 

 

 

 

Morowali,Sulteng,-SorotTipikor //
Rabu 11 Oktober 2023 tepatnya pukul 10.00 WITA penyerahan tersangka berserta barang bukti tahap II tipikor dari Polres Morowali ke kejaksaan Negri Morowali atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes T.A 2019 dan 2020 Desa Loroue,tersangka Mariajang .

Diketahui dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali ,telah dilakukan salah seorang Mantan Kepala Desa Loroue soudara Mariajang (56 tahun).

Kasi Intel Kejari Morowali Dwi Romadonna,S.H secara detail membeberkan tersangka Mariajang telah melakukan dugaan tindak pidana Korupsi anggaran dana APBDes tahun 2019 dan 2020 dengan total kerugian keuangan Negara mencapai sebesar Rp.3.30.871.121.00 (tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu seratus dua puluh satu rupiah)

Secara gamblang Dwi Romadonna menyebutkan Atas perbuatanya, tersangka dikenakan, Pasal 2 ayat 1 undang-undang Tipikor,
dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan ddenda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara pasal 3, dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar.terangnya

Dwi Romadonna juga menjelaskan tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan dikejari Morowali sambil menunggu proses sidang dipengadilan Poso.

Untuk sementara tersangka ditahan dipolres Morowali nanti dipindah kerutan palu dan untuk Perkara Korupsi disidangkan di palu. Tambahnya.(Yasin)

 

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *