Dam Truk Muatan Tanah Urugan Jembatan Ambruk

Lebak,– Sorot Tipikor //
Mobil dam truk bermuatan tahah melewati jalan paving block poros desa kampung pasir kelapa desa kolelet wetan kecamatan Rangkas Bitung Lebak Banten 04/10/2023.

Salah seorang warga yang berada dilokasi kejadian saat di mintai keterangan oleh awak media terkait kegiatan pengurugan.

Ya pak, pengurugan punya pak saepi tanah nya punya hotib,adapun terkait jembatan ambruk masyarakat sudah rapat dan sudah perjanjian baik dari pihak yang punya tanah atau pun yang punya urugan,

Semua sudah sepakat apabila ada kerusakan baik jalan atau jembatan akan di perbaiki,”singkatnya

Ditempat terpisah yayan sebagai ketua BPB menjelaskan kepada awak media hari Rabu 04/10/2023

Saat kejadian BPD sudah turun cek langsung ke lokasi kejadian, dan sudah konfirmasi ke kepala desa bahwasanya,tolong di minta pertanggung jawaban pengusaha galian tersebut, bahwasanya jembatan yang tadinya berfungsi baik, maka kembalikan seperti semula atau bangun kembali seperti semula.

“Dan Allhamdulillah pihak pengusaha mau bertanggung jawab, terkait izin operasional galian sudah memberi masukan juga kepada pihak pemdes, klo bisa stop dulu kegiatannya.

Lanjut yan sebelum izin usahanya selesai di urus atau sudah terbit. Biar semua sama2 enak, pengusaha juga nyaman jualan tanah galian untuk urugan, pihak pemdes pun tidak tersalahkan,”imbuhnya

Kepala Desa kolelet wetan saat di konfirmasi oleh awak media di ruangan kantor Desa kolelet wetan, menjelaskan terkait galian.

Saya sebagai kepala desa sudah mengadakan rapat dan sudah bikin pernyataan,”singkatnta

Suah ada bukti perjanjian.
1.nama: sapei
Alamat: Pamarayan
Pekerjaan/jabatan suplayer tanah urugan

Nama :kotib
Alamt: ko cerelang
Pekerjaan /jabatan :pemilik lahan yang di urug

Untuk selanjutntnya disebut pihak kedua.

1. pada hari ini selasa 26 September 2023 pihak Pratama mengerjakan pengurugan tanah yang berada di kampung pasir kalapa.

2. Pihak pertama akan melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan jembatan dan jalan yang ambruk/rusak yang dilewati kendaraan pihak pertama.

3. Apabila pihak pertama tidak melakukan poin di atas maka yang pertama siap dituntut sejarah hukum yang berlaku.

Demikian surat ini kami buat dengan keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. (M Hudri).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *