Polres Morowali Amankan 70,02 Gram Sabu,Pelaku Di Ancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Morowali,Sulteng,-Sorot Tipikor //

Personel Satuan reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulteng pukul 10.00 WITA kamis (14/9) gelar konferensi pers  terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang  terjadi diwilayah hukum Polres Morowali, telah ditemukan 70,02 gram sabu dirumah kos Desa Lalampu kecamatan Bahodopi.

Konferensi Pers di pimpin langsung Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH, kasi humas Polres Morowali ipda Abd Hamid SH dan di Hadiri Sejumlah awak media yang terdiri dari media cetak dan media Online  Biro Morowali.

Perdasarkan rilis tertulisnya  Kompol Zulkifli SH  menyebutkan Kronologis kejadian di mulai pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 00:05 Wita.

Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sebuah rumah kos di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali,Tim langsung merespons informasi tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud.

Lanjut Zulkifli , Saat tiba di lokasi sekitar pukul 00:05 Wita, anggota Satresnarkoba mendapati seorang laki-laki berinisial CEP alias C (22 tahun) berada di depan kamar kos di Desa Lalampu. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terduga yang menghasilkan penemuan 47 bungkus plastik cetik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 70,02 gram.

Tersangka beserta barang bukti yang disita, termasuk sejumlah handphone dan barang pribadi lainnya, kemudian diamankan oleh petugas kepolisian.

Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman maksimal Hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan Seumur Hidup.

Kompol Zulkifli,SH, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukum mereka dan Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait,Tersangka CEP alias C akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diakhir penjelasannya Kompol Zulkifli,SH mengajak seluruh masyarakat Morowali untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah mereka.(Yasin)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *