DPP GAKORPAN-RI Laporkan Kepsek SMPN2 Terkait Dana BOS Th 2021/2022 Ke Polres Rohil
Rokan Hilir- Sorot Tipikor //
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, kembali menyorot Tabir Misteri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga terjadi pada Kegiatan Penyaluran anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun 2021-2022 di satuan tingkat pendidikan SD, SMP dan SMA di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Arjuna Sitepu, selaku Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, saat dikonfirmasi oleh media ini, terkait Data Informasi Umum Anggaran BOS ( Bantuan Oprasional Sekolah) ini tegaskan, bahwa semangat para penggiat Anti Korupsi dalam Mencegah dan Berantas Tindak Pidana Korupsi harus tetap di gelorakan sepanjang masa, karena Tindak Pidana Korupsi merupakan “Kejahatan Luar Biasa”, bahkan secara tegas telah diamanatkan dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah dan berantas Tindak Pidana Korupsi, Rabu, Pukul 08:00 ( 10/8/2023).
Temuan itu langsung disampaikan melalui Pengaduan Elektronik ke Sat Reskrim Tipikor Polres Rokan Hilir di Ujung Tanjung, sebagai mana amanat berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” dan turuannya berdasarkan amanat PP No 43 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi bahwa “Laporan yang dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun non elektronik”, jelaskan Arjuna Sitepu.
Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir ini katakan, bahwa sebelum secara resmi di Laporkan, dengan menggunakan Media Elektronik, pihaknya lakukan Konfirmasi terlebih dahulu.
“Pada kesempatan itu, sudah berulang kali menghubungi Kepala Sekolah SMPN 2 Bagan Sinembah, tetapi tidak dijawab, kemudian pihaknya mengirmkan Data Informasi Umum Anggaran BOS Tahun 2021-2022 ke Kepala Sekolah melalui pesan whatsapp, yakni diduga ada Mark-up/ fiktif terhadap kegiatan penyaluran Anggaran BOS Tahun 2021-2022 SMPN 2 Bagan Sinembah, namun tidak juga ada balasan pada pesan whatsapp tersebut, ungkap Arjuna Sitepu.
Ketua GAKORPAN itu lagi-lagi menegaskan, bahwa pihaknya mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Menelusuri sekaligus Membongkar Kasus Kejahatan Luar Biasa ini, ucapnya.
Ketua GAKORPAN Arjuna Sitepu juga menegaskan, bahwa Penerimaan Dana BOS Tahun 2021-2022 SMPN 2 Bagan Sinembah yang dimaksud itu dibungkus dengan istilah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kegiatan Administrasi Sekolah, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan pengembangan perpustakaan, kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran, kegiatan sarana dan prasarana dan kegiatan pembayaran honor, uraikannya.
Dalam 1 Tahun penerimaan Anggaran BOS SMPN 2 Bagan Sinembah, dengan rincian yaitu :
– Anggaran BOS Tahun 2021.
Tahap 1 Rp 208.860.000
Tahap 2 Rp 278.480.000
Tahap 3 Rp 208.860.000
– Anggaran BOS Tahun 2022
Tahap 1 Rp 208.860.000
Tahap 2 Rp 278.480.000
Tahap 3 Rp 208.860.000
Disinyalir adanya kejanggalan pada penerimaan dan penyaluran terhadap Anggaran BOS Tahun 2021 ke Tahun 2022, ditemukan pada Data Realisasi Informasi Umum tidak ada perbedaan sama sekali, nyata persis sama dalam penerimaan dan penyaluran di tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 pada Anggaran BOS Tahun 2021-2022, tegasnya.
“Informasi yang sudah kami himpun, diduga adanya Mark-up/ Fiktif untuk pembayaran honor. Bahwa tenaga pendidik, tukang kebun dan penjaga sekolah, sebagai penerima honor hanya berjumlah kurang lebih 10 orang pada tahun 2021-2022. Kemudian juga terkait dugaan mark-up/ Fiktif pada kegiatan sarana dan prasarana, administrasi sekolah, asesmen/ evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler juga pengembangan perpustakaan, pada penyaluran Anggaran BOS Tahun 2021-2022 disinyalir telah merugikan Keuangan Negara ratusan juta” tutur Arjuna Sitepu
Ketua GAKORPAN yang dikenal kritis dan vokal terhadap kejahatan luar biasa (Tipikor), juga diketahui yang handal terhadap undang – undang keterbukaan informasi publik dan undang – undang peran serta masyarakat itu sampaikan, bahwa upaya Persuasif telah dilakukan pihaknya. Bahkan Observasi dan Investigasi juga telah dilakukan, sebagai mana amanat Pasal 28F UUD 1945, permintaan konfirmasi ke Kepala Sekolah SMPN 2 Bagan Sinembah, guna mempertanyakan atas adanya dugaan beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan Dokumen Pendukung (Data Realisasi Informasi Umum Anggaran BOS)
“Kami hanya berharap, agar kegiatan tersebut harus disertai dengan semangat Keterbukaan Informasi Publik, sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 terutama terkait pada Pasal 14 s/d 17 Permendikbud No 41 Tahun 2020 tentang “Layanan Informasi Publik”, bahkan Tiim Investigasi DPP GAKORPAN sempat dihalangi dan diancam oleh salah satu pemilik yayasan sekolah SMP SUWASTA yang ada di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah Raya, untuk melakukan Kroscek Balance terkait Data Informasi Umum Anggaran BOS Tahun 2021-2022, pungkas Arjuna Sitepu dengan nada geram.
Terakhir, Ketua GAKORPAN Rokan Hilir itu meyakinkan, bahwa beberapa temuan lainnya baik itu satuan SD, SMP dan SMA/SMK Segera disampaikan secara resmi ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Sat Reskrim Tipikor Polres Rokan Hilir, yakni terkait diduga “Kejahatan Luar Biasa”, tutup Arjuna Sitepu, (Anto).