Proyek Drainase Diduga Langgar UU KIP, Ketua PWRI Angkat Bicara
Purwakarta,– Sorot Tpikor //
Pembangunan Drainase di Jl.Kopi Kelurahan Ciseureuh dan Drainase Ciwareng Kabupaten Purwakarta diduga tidak transparan atau diduga kangkangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih kita kenal dengan UU KIP.
Pasalnya, dari hasil pantauan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kabupaten Purwakarta Ramaldi dilapangan, pada papan informasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Widya Duta Pratiwi dengan biaya Rp.959.764.150,68 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender itu, tidak terpampang panjang dan volume pekerjaan,”ucapnya, Minggu (23/07/2023).
Sedangkan sangat jelas, UU KIP menerangkan jika setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, salah satu pekerja atau mandor di lokasi pekerjaan saat dikonfirmasi terkait berapa panjang dan volume proyek tersebut ia mengatakan kurang tau pak saya disini hanya kerja sesuai arahan saja,”paparnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak – pihak terkait serta Kontraktor belum dikonfirmasi. ( Ram /Tim )