Atas Nama Ketua Fkkc Kuwu Muali Sepakat Siap Jaga Kondusifitas, Batal atau Tidaknya Pilwu Serentak 2023
Cirebon, – Sorot Tipikor //
Adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Tentang Desa yang rancangannya sedang di bahas DPR RI, membuat gelaran Pemilihan Kuwu serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon terancam batal.
Karena revisi Undang-undang Desa tersebut terkait masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, sehingga kalau revisi tersebut di sahkan DPR RI maka secara otomatis jabatan Kepala Desa atau KUWU di Kabupaten Cirebon terutama yang habis masa jabatannya tahun 2023 ini, bisa bertambah 3 tahun dan acara pemilihan Kuwu serentah tahun 2023 yang sudah di agendakan Pemerintah Kabupaten Cirebon kemungkinan batal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali yang juga merupakan Kuwu Desa Kraton Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, saat ditemui Awak Media, Kamis (13/07/23) menjelaskan, bahwa saya atas nama Ketua FKKC, melihat, mendengar perkembangan yang ada di Kabupaten Cirebon, terutama terkait dengan pemilihan Kuwu tahun 2023 ini.
“Kita teman-teman Kuwu sudah bersepakat, terutama yang 100 Desa, diperkirakan ada 80 an Kuwu yang akan maju kembali mencalonkan, kita sudah berkomitmen bahwa di tunda, di batalkan atau di lanjutkan pemilihan Kuwu ini, kita sudah siap,” ucap Muali.
Sebagai Kuwu yang masih sah memerintah di Desa, itu dengan segala sesuatunya sudah di siapkan, di tunda atau nanti kapan di laksanakannya atau di batalkan sudah siap, yang penting pembatalan itu ada kekuatan hukum yang jelas.
Harus ada peraturan yang lebih spesifik untuk bisa membatalkan berkaitan dengan pemilihan Kuwu tahun 2023 ini, jika itu di batalkan dan kalau pun di lanjut maka teman-teman berharap supaya bareng-bareng menjaga kondusifitas.
“Terpenting adalah kalau itu nanti di batalkan, kita berharap sebelum tahapan-tahapan pemilihan Kuwu sedang berjalan,” ujar Ketua FKKC.
Menurut Muali, kalau dari beberapa koordinasi kita FKKC dengan BPMD, maka BPMD masih belum bisa menjawab secara pasti, karena BPMD juga tidak mau bermanuver, apa bila itu di batalkan dasarnya apa? Dan apakah kalau di lanjutkan berbenturan tidak dengan revisi undang-undang Desa yang secara sah sudah di setujui oleh DPR RI pada waktu itu.
Hari ini DPMD sudah berangkat ke Kementerian Dalam Negeri dan di lanjutkan ke Sekretaris Jendral DPR RI untuk kepentingan langkah dari BPMD untuk supaya mendapatkan kepastian apa yang di lakukan BPMD kepada Kementerian Dalam Negeri.
Harapan saya selaku Ketua FKKC, kepada temam-teman yang mau maju terhadap pemilihan Kuwu agar tetap semangat dan menjaga situasi kondisi masyarakatnya, supaya pemilihan ini menjadi percontohan di Kabupaten Cirebon dan kalau pemilihan Kuwu ini jadi di laksanakan, maka akan menjadi tolak ukur bahwa pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon ini sukses.
“Kalau nanti pemilihan di batalkan yang terpenting terutama teman-teman Kuwu yang 100 itu, bisa memberikan suatu pemahaman terhadap warga masyarakatnya, bahwa ini bukan semata-mata karena keputusan sepihak, tetapi keputusan yang sudah di dasari dengan rasa yang kuat Yuridisnya,” pungkas Muali.
Reporter : Suripto.