Satgas TPPO Polres Morowali Tangkap Gembong Pelaku Perdagangan Orang Di Bahodopi,3 Korban Berhasil Di Evakuasi

Morowali, Sulteng,-Sorot Tipikor //

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Morowali telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.Kasus ini terungkap pada hari Jumat, 23 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 WITA dan  berhasil menangkap inisial DAA(23) yang merupakan sebagai gembong pelaku Perdagangan orang diwilayah Bahodopi.selain itu  Satgas TPPO Polres Morowali juga berhasil  mengevakuasi 3 korban selaku pekerja seks komersial .Oprasi Tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Dicky Armana Surbakti STK,SIK,MH.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/07/VI/2023/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULTENG menerangkan, setelah menerima  informasi Satgas TPPO Polres Morowali langsung  melakukan penyelidikan  dugaan perdagangan orang di wilayah hukum Polres Morowali. Dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil menemukan tiga perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks komersial yang diperkerjakan oleh seorang wanita berinisial DAA (23).
Perlu diketahui, DAA  Berasal dari Kecamatan Samarinda Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Adapun tiga korban yang berhasil dievakuasi adalah UP (20), HW (22), dan IP (20) ketiganya  belum memiliki pekerjaan tetap dan bekerja sebagai pekerja seks komersial di bawah kendali DAA.sementaraa itu mereka menerima bayaran  sebesar Rp 2.200.000 per malamnya dari lelaki hidung belang  sedangkan DAA mendapatkan Rp 500.000 dari setiap wanita yang di pekerjakan sebagai Pekerja seks Komersial atau untuk melayani tamu dalam hubungan seksual, Selain itu ditemukan juga empat kondom berwarna merah sebagai barang bukti.
Dalam modus operandinya, DAA menginap di Hotel Arfa dan menunggu pelanggan yang ingin memperoleh jasa pekerja seksual,Setelah mendapatkan pelanggan, DAA akan menghubungi para pekerja seks komersial yang bekerja di bawah kendalinya. Para perempuan tersebut kemudian akan melayani tamu  dan  akan menerima bayaran sebesar Rp 1.200.000, sementara sisanya akan diambil oleh DAA.

Dalam penggeledahan, tim Satgas TPPO Polres Morowali menyita empat kondom, satu papan Pil KB, dan uang sejumlah Rp 10.000.000 sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, DAA mengakui bahwa dia adalah dalang di balik praktik perdagangan orang ini.
Tersangka DAA saat ini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.(rilis Polres Morowali 26 Juni 2023)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *