GEMPAR Adukan Dugaan Gratifikasi ke KPK RI.

Jakarta,– Sorot Tipikor //
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) pada rabu, 31 Mei 2023 mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan Gratifikasi di lingkup Kabupaten Bogor.

Menurut Putra Nur Pratama Selaku Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) yaitu Dugaan Gratifikasi yang di maksud tersebut melibatkan antara pengusaha dengan Salah satu Kepala Dinas di kabupaten Bogor, dengan nilai sebesar 1,5 milyar.

Setelah melakukan advokasi dan melihat fakta yang di kumpulkan oleh kami, maka kami memutuskan untuk memberikan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar apa yang menjadi dugaan ini dapat di jawab sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, papar pria yang biasa di panggil Putra tersebut

Kejadian Dugaan Gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2021 yang lalu, yang mana ada seorang pengusaha suasta memberikan uang kepada salah satu kepala dinas di Kabupaten Bogor yang mana pemerian uang tersebut melalui salah satu pekerja outsourcing dan diserahkan kepada kepala Dinas dan pemberian uang tersebut dengan nominal yang cukup besar yaitu pemberian pertama sebesar Rp. 1Milyar dan yang kedua Rp.500 Jt dengan total yaitu Rp. 1,5 Milyar.

Perlu kita ketahui bahwa sebagai penjabat publik mereka dilarang keras menerima hadiah yang mana hadiah tesebut berhubungan dengan jabatan yang ada pada dirinya, sesuai dengan pasal 12 UU No. 20/2001.

Harapan Besar kami adalah pelaku gratifikasi dapat di berikan sangsi atau hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan sesuai Amanah pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yaitu “Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1milyar.
(Jh/Team.)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.