Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Desa Siumbatu Mendekam Di Polres Morowali.

Morowali,Sulteng,-Sorot Tipikor //

Kepolisian Resort (Polres) Morowali Polda Sulteng  berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).Setelah melakukan penyelidikan secara intensif pihak kepolisian  berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku utama  yaitu lelaki inisial BS(32) dan AM(26).kini kedua tersangka mendekam diPolres morowali.hal ini diungkapkan Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli, S.H,didampingi Kasat Reskrim yang diwakili KBO Reskrim Ipda Nicho Eliezer, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H, di Mapolres Morowali saat konferensi pers(25/5)

Dihadapan awak media Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli,S.H menuturkan Kasus ini terjadi pada hari Senin 13 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 Wita. Korban adalah seorang remaja berusia 14 tahun yang tinggal di Desa Siumbatu. Ia melaporkan kejadian pencurian sepeda motor itu ke pihak kepolisian setelah sepeda motornya hilang.

Dalam keterangannya Zulkifli menjelaskan,kronologi kejadian berawal dari ketika pelaku melihat satu unit sepeda motor merek Honda CRF yang sedang terparkir di depan rumah di Desa Siumbatu, pelaku memaksa membuka kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T dan berhasil mendorong sejauh 50 meter dari tempat parkir asalnya, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Desa Topogaro.
Sehari setelah pencurian sepeda motor itu, pelaku menjual sepeda motor tersebut di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Sepeda motor tersebut berhasil dijual dengan harga Rp 4.700.000 kepada seorang pekerja kebun sawit setempat.

Menurutnya, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus yang sama melibatkan pelaku dibeberapa tempat lainnya diwilayah Kabupaten Morowali.Dalam kasus ini para pelaku telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor dan menjualnya dengan harga yang rendah, modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T, kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan selanjutnya membawa motor untuk dijual ditempat lain,” jelas Zulkifli

Zulkifli menegaskan Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman  paling lama 7 tahun penjara.
Diakhir keterangannya Zulkifli menghimbau  kepada seluruh masyarakat Kabupaten Morowali untuk tetap waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor dengan cara memarkir kendaraannya ditempat yang benar-benar aman,” pungkasnya.(Yasin).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.