Naik ke Tingkat Penyidikan, Ketua GAKORPAN, Desak Polres Rohil, Tetapkan Kepala Desa Bagan Manunggal Tersangka.
Bagan Manunggal,— Sorot Tipikor //
Polres Rokan Hilir memastikan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah Tindak Pidana Korupsi dengan terlapor Kepala Desa, Sekretaris dan 3 orang Perangkat Desa Bagan Manunggal masih berjalan. Bahkan, penyidik Reskrim telah menaikan pada tahap penyidikan, sampaikan Arjuna Sitepu, Ketua DPC GAKORPAN, saat dikonfirmasi oleh awak media, terkait tindak lanjut Laporan Pengaduan Kepala Desa Johan Taruna dan Sekretaris, serta 3 orang perangkat Desa Bagan Manunggal di Polres Rokan Hilir, Sabtu, Pukul: 9:00 WIB (20/5/2023)
“Kami selaku pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/123/V/Res.3.3/2023/RESKRIM – Dari Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Dr.Reza Fahmi SH. S.I.K. MH, selaku penyidik, yang isinya antara lain menerangkan bahwa laporan Ketua DPC GAKORPAN Rokan Hilir terhadap Kepala Desa Johan Taruna, Sekretaris dan 3 orang perangkat Desa Bagan Manunggal.
Ia menambahkan, laporan pengaduan terhadap “Penyalahgunaan Wewenang yang mengarah Tindak Pidana Korupsi,” sebagaimana amanat Pasal 72 Permendagri No: 20 Tahun 2018, jo Pasal 5 huruf (d) Permendagri No: 73 Tahun 2021, jo Pasal 1 ayat (2) UU No: 68 Tahun 1999, jo Pasal 5 ayat (4) PERPRES No: 104 Tahun 2022, jo Pasal 94 Permendes PDTT No: 21Tahun 2020, jo Pasal 6 huruf (h) Permendes PDTT No: 8 Tahun 2022″, jelasnya.
Berdasarkan Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket) DPC GAKORPAN dan Masyarakat Bagan Manunggal serta di perkuat oleh amanat Perundang-Undangan, maka proses pemeriksaan berada pada tahap penyidikan, ucapnya.
Arjuna melanjutkan, dalam kasus tersebut penyidik Reskrim telah mempunyai bukti permulaan dari pelapor. Berdasarkan Bukti dan keterangan pelapor, kata dia penyidik juga telah mewawancari Johan Taruna, sebagai Kepala Desa Bagan Manunggal dan sejumlah saksi.
“Artinya telah ditemukan sedikitnya bukti permulaan yang cukup atas pasal penyalahgunaan wewenang yang mengarah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang dilaporkan. Di samping itu SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik akan mengundang Para Ketua Kelompok Ketahanan Pangan/Hewani,” ulasnya.
Oleh karena itu, Arjuna berharap penyidik dapat menaikan status Johan Taruna, Kepala Desa Bagan Manunggal sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan alat bukti permulaan yang melanggar Perundang-Undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum bahwa “Pengawasan Pengegolaan Keuangan Desa, ikut dilakukan oleh Masyarakat,” uraikannya.
Kami selaku pelapor berharap agar selanjutnya penyidik dapat bekerja secara Profesional dan Proporsional, sebab Kasus Korupsi adalah, merupakan Kejahatan Luar Biasa dan segera menetapkan status JT menjadi tersangka. Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Presiden Jokowi : “Bahwa dalam penyaluran Dana Desa, seharusnya masyarakat diajak memusyawarahkan hal tersebut. Keterlibatan masyarakat soal penyaluran Dana Desa dinilainya sangat penting. Bahkan dari 7.400 Kepala Desa, Ada lebih dari 900 kepala desa yang ditangkap gara-gara Dana Desa. Guna meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Desa, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat ikut mengawasi proses penyaluran Dana Desa. Bukan hanya pemerintah yang bertugas dalam mengontrol dana desa. Baca artikel detiknews,com.
Tambakan Arjuna, peran serta masyarakat yang dimaksud merupakan amanat berdasarkan Pasal 2 PP No: 43 Tahun 2018, jo Pasal 28F UUD 1945, jo Pasal 82 UU No: 6 Tahun 2014 tentang Desa, akhiri Ketua DPC GAKORPAN, yang juga Merupakan Pemenggang Mandat Yayasan Gugus Anti Narkotika Nusantara (GANN) Kabupaten Rokan Hilir, (Anto)