Lembaga Suwadaya Masyarakat DPP GAKORPAN-RI Kirimkan Surat Terbuka Electronic Ke Presiden Jokowi.

Jakarta,– Sorot Tipikor //
Lembaga Suwadaya Masyarakat Ketua Umum DPP GAKORPAN-RI, ABED NEGO PANJAITAN kirimkan Surat Terbuka Elektronik ke Presiden Joko Widodo, terkait pengaduan TIM INVESTIGATOR GAKORPAN-RI yang didukung Masyarakat atas Penyalagunaan Kawasan Hutan Lindung Mangrove oleh Akok/Tasman, Pengusaha asal Sumatera Utara yang berada di wilayah Tanjung Mangedar, Teluk Pulai Kabupaten Labuan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, telah Mengangkangi Amanat UU CK (Cipta Kerja) yaitu, Perpu No: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) pada Pasal 110A yang berbunyi:  “Dimana kegiatan usaha didalam kawasan hutan dan memiliki perizinan berusaha sebelum berlakunya UU ini dan belum memenuhi, wajib menyelesaikan persyaratan adminstrasi paling lambat 3 Tahun”, dan turunannya berdasarkan Jo UU No 18 Tahun 2013 secara tegas menyatakan “Bagi siapapun yang melakukan Pengerusakan Hutan akan disanksi dengan Tindak Pidana”, Jo Pasal 50 UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo Permen Kehutanan No P.17 Tahun 2014 tentang “Tata cara pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Jo Permen Kehutanan No P.39 Tahun 2009 tentang “Pedoman penyusunan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, Jo Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang “Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau, Jo Permen LHK No 10 Tahun 2022 tentang “Penyusunan Rencana Umum Rehabelitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabelitasi Hutan dan Lahan.

Terindikasi Laporan Pengaduan LSM DPP GAKORPAN-RI jalan ditempat, disampaikannya dalam Press Realasenya, bertempat di Kantor DPP GAKORPAN-RI, Jln Raja Ciracas No 15, Jakarta Timur, Jumat, Pukul: 11: 30.00 Wib (5/5/2023).

Hasil kutipan oleh media ini berdasarkan “Press Release, adapun “Surat Terbuka” sebagai berikut :

Jakarta,  5 Mei 2023

Kepada Yth :

Bapak Presiden RI Jokowidodo di Jakarta.
U/p :
1. Ketua DPR RI di Jakarta.
2. Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
3. Menteri Pertahanan di Jakarta.
4. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan di Jakarta.
5. Menteri ATR/BPN di Jakarta.
6. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
8. KAPOLRI di Jakarta.
9. Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia di Jakarta.
10. Kepala Jaksa Agung di Jakarta.
11. Gubernur Sumatera Utara di Medan.
12. Ketua DPRD Sumatera Utara di Medan.
13. KAPOLDA Sumatera Utara di Tanjung Morawa.
14. BUPATI Labuhan Batu Utara di Rantau Prapat.
15. Kapolres Labuhan Batu Utara di Rantau Prapat.
16. Kepala Kejaksaan Labuhan Batu Utara di Rantau Prapat.
17. Kepala Dinas LHK di Rantau Prapat.

Dengan Hormat

Sehubungan Dengan Terjadinya Penyalagunaan Kawasan Hutan Lindung Mangrove, yang mengarah Tindak Pidana Umum dan atau Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana amanat berdasarkan  Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penyalagunaan Kawasan Hutan Lindung Mangrove terindikasi dilakukan oleh pengusaha asal Sumatera Utara bernama Akok/Tasman selaku pemilik ratusan hektar perkebunan kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove, yang sudah beroperasi kurang lebih 23 Tahun lamanya.

Dasar Pengaduan Pada Surat Terbuka Ini,  Berdasarkan Dukungan masyarakat Bersama Tim Investigator LSM DPP GAKORPAN-RI dan LSM KPH-PL Tingkat Pusat, telah menemukan Bukti Penyalagunaan Kawasan Hutan Lindung Mangraove yang dilakukan secara bersama-sama oleh Akok/Tasman dan Primkopal Lanal Tanjung Balai Asahan, Berdasarkan Badan Hukum: 359/PAD/KWK.2/IV/1996 Tanggal 14 Juni 1996 yang diduga sebagai pihak ketiga, dalam kurun waktu 2 – 3 Tahun ini.

Sebagai  Bukti Awal Untuk Pengaduan Ini, diantaranya:

1. Pada Tanggal 6/1/2023 Kami telah berikan terlebih Dulu Pengaduan Ke Polsek Kuala Hilir Nomor: LP/B/03/II/2023/SPKT/SEK KL HILIR-LBH/POLDA SUMUT.

2. Pada tanggal 21/3/2023 Kami tindak lanjuti Pengaduan ke PROPAM BARESKRIM POLRI Nomor: SPSP2/001729/III/2023/BAGYANDUAN.

3. Pada Tanggal 21/3/2023, Kami tindak lanjuti Pengaduan ke BIROWASSIDIK 5 BARESKRIM POLRI Nomor: STPL/03/II/2023/SPKT/SEK.KEL.HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT.

Dan Pada Tanggal 2/5/2023 Kami Kembali Mebuat Pengaduan Ke Polres Labuan Batu Utara Dengan dilengkapi Bukti Awal atas Penyalagunaan Kawasan Hutan Lindung Mangrove oleh Akok/Tasman.

Kami LSM DPP GAKORPAN-RI mewakili Pengaduan Masyarakat Teluk Pulai, Tanjung Mangedar, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Privinsi Sumatera Utara Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, bermaksud agar Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu Utara tidak terkontaminasi , diindikasi Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), yang Syarat diduga akan mengangkangi sebagaimana Amanat Berdasarkan PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Sesuai Pasal 1 Ayat (2) Yang Secara Tegas Menyatakan  Masyarakat Yang Dimaksud Adalah : ” Peran Aktif Masyarakat Untuk Mengujudkan Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Dengan Menaati Norma Hukum, Moral dan Sosial Dalam Tatanan Kehidupan Masyarakat Itu Sendiri.

Hingga saat ini sudah hampir 6 Bulan berlalu Pengaduan DPP GAKORPAN-RI yang didukung oleh Masyarakat Tempatan telah di sampaikan Ke intansi terkait, namun belum juga dilakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Akok/Tasman oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik di Tingkat Pusat dan atau Tingkat Daerah.

Protes warga Masyarakat Tanjung Mangedar Kabupaten Labuhan Batu Utara Terhadap Surat Pengaduan DPP GAKORPAN-RI, mulai di Tingkat BARESKRIM POLRI hingga di Tingkat Polisi Resort Labuhan Batu Utara, merasah Pengaduan tersebut, diduga Jalan Ditempat dan Terkesan Tidak Ada Keseriusan Campur Tangan Pemerintah Pusat dan atau di Daerah dalam Menindaklanjuti  dan Sekaligus Menyelesaikan Pengaduan LSM DPP GAKORPAN-RI.

Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, dapat diduga telah Mencederai Pasal 28F UUD 1945, dan PP No 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan  Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berkaitan atas pengaduan yang telah disampaikan, kami LSM DPP GAKORPAN-RI, mewakili Warga Masyarakat Tanjung Mangedar Labuhan Batu Utara, Mengutuk Keras Perlakuan Akok/Tasman bersama Klompoknya, Untuk Itu Kami Menuntut Sebagai Berikut:

1. Agar Presiden RI Jokowidodo, para Menteri Terkait, Ketua DPR-RI, KAPOLRI dan jajaran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di Daerah untuk segera Melakukan Tindakan, Periksa Akok/Tasman.

2. Agar Pihak Kepolisan Polres Labuhan Batu Utara dapat Mengambil Tindakan guna Usut Tuntas, atas Surat Pengaduan LSM DPP GAKORPAN-RI Yang Didukung Warga Masyarakat.

3. Agar Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Badan Pertanahan Nasional Labuhan Batu Utara, Mendukung Pemeriksaan Akok/Tasman ,terkait Pengaduan LSM DPP GAKORPAN-RI di Tindak Pidana Tertentu dan atau Tindak Pidana Korupsi di Polres Labuhan Batu Utara.

Jika Surat Terbuka Ini Tidak Ditindak Lanjuti, Maka Kami Segenap Warga Masyarakat Tanjung Mangedar Teluk Pulai Kabupaten Labuahan Batu Utara yang tergabung bersama Lembaga Swadaya Masyarakat GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara), serta KPH-PL (Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan) Tingkat Pusat akan Menggelar Aksi Solidaritas Besar Besaran, mendukung Warga Masyarakat Tanjung Mangedar Teluk Pulai Labuhan Batu Utara dalam Menuntut Hak dan Kewajiban, Sebagaimana Amanat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Demikian Surat Terbuka Ini Kami Perbuat, Atas Atensi Semua Pihak Kami Ucapkan Terimakasih.

Hormat Kami
DPP GAKIROAN-RI
Ketua Umum
ABED NEGO PANJAITAN

TIM INVESTIGATOR
DPP GAKORPAN-RI
RAHMAD PANGABEAN
ARJUNA SITEPU.

Menutup Press Releasenya, (RED).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *