Tambang Emas di Area Cikidang Diduga Tidak Berijin.

Lebak,– Sorot Tipikor //
Alek Saprudin salah satu penambang emas di kawasan tanah adat di blok cikidang membenarkan saat di konfirmasi melalui panggilan WhatsApp 13/04/2023.

Menurut Alek Ya betul pak, saya masih nambang, dulu tanah tersebut masih taman Nasional, sekarang informasinya jadi tanah adat, adapun bapak ingin tau tentang ijin tambang silahkan bapak hubungi aja kades atau carik desa,”jelas alek saprudin.

Kepala desa kujang sari saat dihubungi melalui tulisan WhatsApp guna mempertanyakan terkait ijin tambang emas di kawasan tanah adat, apakah sudah ada ijinnya, atau persetujuan dari suku adat kepala desa kujang sari tidak menjawab walaupun contreng dua, malah memblokir nomer saat di konpirmasi.

Carik desa kujang sari Saat di konfirmasimelalui panggilan WhatsApp mengenai tambang emas yang di lokasi cikidang ditanah adat kasepuhan cisitu,
jujur pak saya tidak tau coba langsung aja ke pak jaro soalnya saya mah tidak tau, singkatnya.

Menurut kasepuhan adat, yoyo yohenda ( H Uta ) saat dimintai keterangan melalui WhatsApp oleh awak media, kasepuhan adat menjelaskan sebenarnya, SK penetapan hutan adatNya baru diserahkan oleh presiden secara virtual pada bulan pebruari 2023 yang lalau

“Yoyo yohenda alias H uta yang akrab di panggil Abah berharap menegakan aturan itu tidak boleh pandang bulu yang pasti aturan itu harus dijalankan yang sebenar-benarnya” di kawasan hutan adat kasepuhan cisitu tidak boleh membuat kesepakatan apapun yang tidak ada dasar dan payung hukum yang jelas, selain itu kasepuhan cisitu juga mengajak untuk menjaga kawasan hutan adat kasepuhan cisitu supaya tetap lestari, lahan yang sudah menjadi garapan masyarakat seperi kebun kolam sawah dan juga mata pencaharian lainnya biarkan saja digarap oleh masyarakat adat kasepuhan cisitu, namun tidak boleh ada yang memanfaatkan dari garapan tersebut yang tidak melalui aturan dan mekanisme yang jelas.

“lanjut H uta Kasepuhan cisitu mengatakan bahwa proses pengurusan hutan adat ini bukan hal yang mudah itu udah cukup lama hampir kurang lebih 12 tahun lamanya karena sebelumya keberadaan kasepuhannya harus diakui dulu oleh pemerintah, selain itu kasepuhan cisitu melakukan gugatan uji materi terhadap UU/41/1999 tentang poko-poko kehutanan di MK hasilnya gugatan kami di MK dikabulkan dan dimenangkan di MK bersama 2 pemohon lainnya, sehingga kasepuhan cisitu berpandangan bahwa SK penetapan hutan adat yang kemarin sebagai tindak lanjut dari putusan MK 35 tersebut,”tandasnya.

Sampai berita ini di muat tim berupaya untuk mencari informasi kepihak yang berkompeten.

Pewarta : Hudri/Team.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *