Pasar Malam, Tetap Dipadati Pengunjung, Sudahkah Dilengkapi Surat Izin Resmi!.

Rokan Hilir,– Sorot Tipikor //
WARTAPOLRI.COM – Senin 16/4/2023 Bertempat di Kantor DPC GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir, Jln Lintas Riau – Sumut, Kelurahan Baterah Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.

Pasar malam tentunya selalu menjadi tujuan utama bagi masyarakat khususnya di Rokan Hilr. Pasalnya, semua kebutuhan pokok ada di pasar. Namun, Pasar akan menjadi polemik ketika tatanan aturan itu tidak di taati dengan baik, bahkan dapat juga merugikan semua pihak khususnya gagalnya kontribusi terhadap pemerintah daerah.

Seperti sejumlah pasar malam di Rokan Hilir yang dinilai masih jauh dari pasar yang rapih, bersih dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini di ungkap Arjuna Sitepu Ketua GAKORPAN.

Menurut Arjuna Sitepu menyampaikan, bahwa ada sejumlah pasar malam di Provinsi Riau yang diduga jauh dari kata rapih bahkan terlihat semrawut dan terkesan dipaksan, seperti terlihat di beberapa lokasi pasar malam tersebut.

Sejumlah pasar malam  yang dinilai semrawut tersebut di antaranya kegiatan pasar malam di Jalan Lintas Riau – Sumut, Pondok Kelapa, Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kab Rokan Hilir.

Meskipun kegiatan pasar malam diadakan setahun sekali, namun, kata Arjuna Sitepu, setiap malam akhir pekan pasti mengalami kemacetan panjang.
Pihaknya sangat menyayangkan tata kelola di sejumlah pasar tersebut dinilai jauh dari taat terhadap aturan, bahkan kegiatan pasar malam tersebut diduga melanggar aturan.

Tambahkan Arjuna Sitepu, salah 1 pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pasar malam yang berbadan hukum adalah ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif terkait pengupahan diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan peraturan pemerintah turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami melihat langsung, di sejumlah pasar malam itu membayar upah para pekerja lebih rendah dari upah minimum dan banyak sekali pedagang yang tidak tertata rapih, menyerobot hak untuk pengguna jalan, sehingga sering terjadi kemacetan karena semrawut,” tegas Arjuna Sitepu.
Menurut Arjuna Sitepu, hal tersebut karena tidak adanya ketegasan dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Sehingga para pedagang bebas berjualan dan tidak memperhatikan kesemrawutan jalan yang menimbulkan kemacetan.

“Seharusnya dinas terkait khususnya Dinas Perdagangan mengawasi bahkan menata rapih pasar malam itu, agar tidak menimbulkan kemacetan. Jika semrawut gitu kan macet, kemudian merugikan orang lain. Banyak orang juga kan yang melintas ke pasar malam itu dan di kejar waktu, karena macet, pasti mereka harus mengejar waktu itu dan itu juga membahayakan nantinya, apa lagi pada di saat Hari Raya kata Harri.

Selain itu, kata Arjuna Sitepu, tentunya harus ada izin dan administrasi juga yang harus di buat untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, sebagaimana amanat berdasarkan UU No : 12 Tahun 1948 tentang  Undang Undang Kerja Tahun 1948. Mengingat adanya fasilitas publik yang dimanfaatkan.

“Iya kan itu ada rumija yang dijadikan lahan parkir, ada lokasi yg di pakai milik pemerintah dan ada juga milik pihak swasta/perorangan yang tentunya itu harus ada retribusinya ke pemerintah daerah,” tegasnya.

Kemudian, Arjuna Sitepu juga mempertanyakan penggunaan listrik untuk menerangi lapak dan wahana permainan yang biasa di pasar malam. Karena menurut Arjuna Sitepu, jika itu menggunakan listrik dari PLN, tentu pihak PLN harus mengetahuinya, dan harus sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, tegasnya.

“Jika memang Pemerintah daerah setempat dan aparatur terkait masih menyepelekan hal tersebut, mungkin akan di masukan menjadi Investigasi Inisiatif oleh Ketua GAKORPAN Rokan Hilir untuk mengkaji lebih dalam potensi mal administrasinya yang mengarah penyalagunaan wewenang oleh Intansi terkait.

“Tanpa mengenyampingkan perputaran ekonomi masyarakat yg berkecimpung dalam kegiatan tersebut, tentunya ada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh negara untuk sama sama saling menghargai hak masyarakat agar tercipta ketertiban umum, jangan sampai ada hak masyarakat lain yang dirugikan dan merugikan pendapat pemerintah daerah setempat,” tegas Arjuna Sitepu.

Lanjut, ia juga mengaku sangat mendukung kegiatan pasar malam tersebut, namun, tentu harus dengan tatanan yang baik yang mengikuti aturan yang sudah di tetapkan pemerintah.

“Kami juga tentunya mendukung, namun mereka juga harus taat terhadap aturan. Kalau semrawut begitu ya banyak juga masyarakat yang dirugikan. Selain itu, soal ijinnya harus jelas, penggunaan listrik harus jelas, dan lahan parkir, semua yang di bawah binaan pemda itu harus jelas. Karena semua itu akan menunjukan masuk dan tidaknya retribusi tersebut kepada pemerintah,”tandasnya, menutup pres releasenya, (Anto)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *