Ketua PEPABRI dan Tokoh Masyarakat, LSM GAKORPAN Resmi Laporkan Kades dan Para Kasi Pem Desa Bagan Manunggal.
Rokan Hilir, — Sorot Tipikor //
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, secara resmi melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pemerintahan Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa Pukul: 16:00 WIB (11/04/2023)
Sebagai mana amanat berdasarkan PP No : 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan resmi tersebut disampaikan langsung ke Reserse Kriminal Khusus (Reakrimsus) Polres Rokan Hilir.
Adapun item yang dilaporkan, sesuai amanat Pasal, 68,70 dan Pasal 72 PERMENDAGRI No : 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,. Yakni terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Bagan Manunggal dan Sekretaris, Kasi Pemerintahan, Kasi Keuangan dan Kasi Perencanaan yang diduga menggunakan “tangan besi dan proses sandiwara” untuk memuluskan langkahnya dalam menjalankan sistem penyelewengan kewenangan terhadap anggaran Dana Desa Ketahanan Pangan/Hewani Tahun 2022, Oembanguban Drenase Jl Toweti, Dana Silpa DD Tahun 2021, Pembangunan Gedung Paprik Rengginang APBD Tahun 2020 dan UED (Usaha Ekonomi Desa) Tahun 2015.
“Bagi Kami, temuan ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Lsm GAKORPAN berada di garda terdepan atas dukungan Tokoh pentig masyrakat Desa Bagan Manunggal dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi rasa kerah putih seperti ini,” dan ini di pertegas bedasarkan perintah Pasal 1 ayat (2) UU No : 68 Tahun 1999 yang berbunyi : Peran serta masyarakat yang dimaksud adalah : “Peran aktif masyarakat untuk mengujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan menaati norma Hukum, Moral dan Sosial,” ungkap Arjuna Sitepu.
Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, laporan dugaan korupsi tersebut juga menyertakan 1 bundel berkas untuk dijadikan data dan barang bukti (BB) otentik, agar memudahkan Penyidik di Reskrimsus Polres Rokan Hilir dalam menindaklanjuti perkara tersebut, tegas Arjuna.
“Tolong kami Masyarakat yang turut serta menandatangani Surat Pengaduan ini Pak Kapolres, segera tindaklanjuti temuan kami ini. Keluarga Besar GAKORPAN konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki Negeri,” akhiri Arjuna Sitepu didampingi Ketua PAC PEPABRI Kecamatan Bagan Sinembah menutup pernyataan persnya. (Anto).