Oknum Kades JT Diduga Intimidasi dan Mau Penjarakan Warganya.
Rokan Hilir, – Sorot Tipikor //
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara ( DPC-GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, yang juga merupakan Investigator Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Badan Advokasi Indonesia (DPP LPKN-BAI) Wilayah Provinsi Riau berkomentar, pasca pelaporan pengaduan berbagai kasus permasalahan yang di lakukan oleh salah seorang yang menjabat sebagai Kepala Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berinisial JT.
Menurut Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir itu, sebentar lagi tabir misteri tentang dugaan kejahatan yang dilakukan Kepala Desa itu segera di bongkar.
Bagi Ketua GAKORPAN tersebut, selama ini Johan Taruna terlalu percaya diri dengan sikapnya dalam menutup-nutupi berbagai Kasus yang dialamatkan kepadanya.
“Terkait dengan dugaan kasus Kades yang satu ini, kami sedang dalam proses Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket). Hasilnya, begitu banyak Permasalahan yang harus di Bongkar, mulai dari dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD), Transparansi Keuangan Kantor Desa, dugaan Kasus Tali Air, yang infonya telah melakukan Nikah Sirih, Kasus Hutang Piutang, hingga berdasarkan beberapa bukti yang ada, Kades Bagan Manunggal itu diduga terlibat dalam Kasus Penyalahgunaan Wewenang yang mengarah Tindak Pidana Korupsi, pokoknya Wallahuallam Bissawab!” ungkap Arjuna Sitepu.
Investigator DPP LPKN-RI BAI Wilayah Riau itu juga tegaskan, agar si Kepala Desa yang berinisial JT jangan lagi bermanuver, Wabbilkhusus terhadap ucapnya sendiri, yang justru Pakai Gertak Sambal, akan Mempenjarakan Saya dan Masyarakat yang turut Serta menandatangani “Surat Pengaduan Masyarakat ke Inspektorat” Kabupaten Rokan Hilir, tanpa Dasar Hukum yang Jelas.
“Informasi yang saya dengar, dari Mantan Kepala Desa Bagan Manunggal yang berinisial RB, bahwa saya selaku Pengadu justru mau dipenjarakan, katanya terkait dukungan 28 Tanda Tangan Warga Masyarakat Desa Bagan Manunggal terhadap Surat Pengaduan ke Inspektorat Rokan Hilir, perkara UU ITE dan Pencemaran Nama Baik. Itu JT belajar darimana? Sekolahnya dulu dimana? Kok Asal Bunyi (Asbun) seperti itu sih? apakah dia tidak Faham dengan Substansi Hukumnya? atau jangan-jangan dia bermain Sandiwara?” tanya Arjuna Sitepu dengan nada heran.
Ketua GAKORPAN itu katakan, bahwa terhadap segala penyampaian dari Narasumber di Pemberitaan, sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang. Narasumber juga di Lindungi dan Pemberitaan di Media sifatnya Lex Spesialis. Tidak bisa langsung masuk keranah Pidana. Prosesnya panjang.
Ketua Arjuna katakan, bahwa ucapan Kades Bagan Manunggal berpotensi merugikan dirinya. Pasalnya yang sama akan disampaikan dalam bentuk Laporan Polisi (LP), apabila segala tuduhan tidak benar.
Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (7/4/2023) DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir beserta Tim dari Kantor Hukum segera Memperkarakan Kades Bagan Manunggal. Tabir Misteri Kasus yang diperbuatnya segera di Bongkar!
“Alhamdulillah, kemarin itu kami sudah koordinasi ke Kanto Dinas Pemerintahan Desa, yang diterima oleh Kabid Pemerintahan Desa , dan juga berkoordinasi kepada Kepala Dinas PMD Rokan Hilir, melalui telepon selulernya, Kamis lalu, (06/04/2023) terkait ucapan serta intimidasi Kades JT terhadap beberapa warga masyarakat yang ikut menandatangani Surat Pengaduan tersebut. Saya akan Buat Laporan Polisi (LP) ke Polres Rokan Hilir.
Kesemua Direktorat, JT itu Pasti kami Laporkan. Jangan lagi merasa paling benar, Pertanggung Jawabkan saja itu. Ingat Hukum Karma! Jangan merasa paling hebat, apalagi sok Kebal Hukum. Selama ini semua orang bisa di Sumbatnya, dan saya punya BUKTI OTENTIK, tapi percayalah!!! Komitmen DPC GAKORPAN Rokan Hilir tetap sama, yakni 3B ” “Berani Benar Berhasil “akhir Arjuna Sitepu bersama-sama Tim Advokasi Hukum Masyarakat Miskin, seraya menutup pernyataan persnya. (Anto).