SMAN 1 Cileles Diduga Lakukan Pungutan Liar.

Lebak,– Sorot Tipikor //
Orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, mengeluh terkait pungutan disekolah SMAN 1 Cileles sebesar 60.000 jadi sorotan aktivis dari lebak selatan, dengan inisial Rd.

Rd, membenarkan dengan adanya pungutan disekolah SMAN 1 cileles sebesar 60,000 rb,saya bersedia apa bila dibutuhkan,”sambungnya

sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung,”palnya

Fachruddin S.pd.,M.pd.saat di Konfirmasi oleh awak media dan rekan dari lembaga 30/3/2023 di didalam ruangannya, Kepala Sekolah,Menjelaskan terkait pungutan Rp 60.000 per siswa dengan jumlah siswa 300.

Emang benar pak,Itu bentuknya bukan pungutan tapi Sumbangan,itupun hasil Musyawarah dan rapat Komite,saya sih ucapkan banyak terima kasih kepada komite yang punya inisiatif membantu demi keamanan sekolah yang saat ini roboh,Sekitar panjangnya 30 meter,”jelasnya.

Ditempat terpisah,media berupaya mencari keterangan terkait pungutan yang jumlahnya 60.000 rb kepada Komite ,namun komite tidak ada di rumahnya,kata istrinya lagi ke luar ke Banjarsari,”singkatnya

Sampai berita ini di muat media masih berupaya konfirmasi dan mencari informasi terhadap
pihak yang berkompeten.

Pewarta : Hudri.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *