Pelaku Penganiayaan Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Tanah Bumbu Setelah 1.5 Tahun menjadi TO dalam DPO
Tanah bumbu,sorottipikor com l
-Seorang Pria berinisial RR (31) yang sempat Masuk Daptar Pencarian Orang (DPO)dan menjadi Target Operasi selama 1,5 Tahun,terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,telah berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah bumbu.
Kapolres Tanah bumbu,AKBP Tri Hambodo.Sik,melalui Kasi Humasnya,AKP Saryanto membenarkan hal penangkapan tersebut.
AKP Saryanto memaparkan uraian kejadian kepada awak media,pada hari Rabu tanggal 03 Nopember 2021 SKJ 19.30 WITA,dijalan Hidayah GG Kelapa 2 RT.07 Desa Bersujud Kec.Simpang Empat,telah terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (RR) terhadap Korban serang Pria berinisial SK (27)
Berawal korban melintas dijalan Hidayah dimana disekitar jalan tersebut ada genangan air,dan pelaku saat itu mau mengisi Air galon kebetulan saat korban lewat pelaku terkena percikan genangan air tersebut, pelaku tidak terima lalu mengikuti korban dan langsung memarahi,Dia mengingatkan keada korban kalo lewat jalan ada genangan air jangan kencang kencang”ujarnya
“Kemudian korban sempat minta maaf namun pelaku terap tidak terima dan langsung memukul korban dibagikan hidung sebanyak 2 kali dan pada bagian pipi sebelah kanan 1 kali dengan tangan kosong,pada saat itu pelaku juga mengeluarkan senjata tajam”ungkapnya
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanah bumbu.
Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS ,SIKAT INTAN I,2023 Pelaku dapat diamankan Unit Resmob Satreskrim Tanah bumbu, Jalan Hidayah Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat,Jumat,31/03/2033 SKJ 21.30 WITA,setelah selama 1.5 Tahun menjadi (TO) dalam (DPO) dan selanjutnya tersangka dibawa di Polres Tanah bumbu guna proses hukum selanjutnya.(Hmd/Tim)