Parah, Tak Sesuai Regulasi, PKBM Bina Sejahtera Pungut Biaya Jutaan Ke Peserta Paket C

Bagan Batu,– SOROT TIPIKOR //
Kinerja Dinas pendidikan dalam melakukan monitoring dan evaluasi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Sejahtera Jln Nuansa, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau  sepertinya patut dipertanyakan.

Sebab, hingga saat ini masih ada PKBM yang melakukan pungutan terhadap peserta didik dalam menempuh pendidikan dan kesetaraan. Utamanya pada pendidikan paket C.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media,, PKBM Bina Sejahtera diduga melakukan pungutan terhadap peserta didik pada pendidikan kesetaraan paket C.

Bahkan, nilai pungutan tersebut terbilang fantastis yakni sekitar Rp.2.500.000 per orang.
Padahal, mengenai biaya operasional pendidikan kesetaraan di PKBM secara jelas telah di biayai oleh Dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 20 tahun 2010, dan secara teknis diatur dalam Permendikbud nomor 13 tahun 2020, tentang Juknis BOP DAK Non-fisNon-fisik PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,. Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Salah satu dari 3 orang peserta didik PKBM Bina Sejahtera, berinisial AS, AY dan GT, adalah AS (Arjuna Sitepu) membenarkan adanya di pungut biaya Rp.2500.000. Dengan alasan itu uang pendaftaran dan administrasi juga uang ijazah.”katanya, Senin, (20/03/2023).

“Kami maklum kalau ada pungutan,tapi saya rasa tidak sebesar itu.” Cetusnya.

Arjuna Sitepu yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan mengatakan, memang jelang pelaksanaan ujian paket C rawan terjadi pungli dengan alasan biaya ini dan itu. Maka, kata dia, saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir akan tegas memprosesnya secara hukum jika terjadi praktik pungli.

“Jika ada PKBM yang melakukan pungli dengan alasan apapun maka mintalah bukti kwitansi atau direkam dan segera laporkan ke Satgas Sabar Pungli atau Dinas Pendidikan maka akan di proses ke jalur hukum”,  ungkapnya.

Lanjut Arjuna, yang juga merupakan salah satu korban pungutan liar PKBM Bina Sejahtera, yang gagal mengikuti  pendidikan kesetaraan paket C, di karenakan NISN dirinya tidak keluar, diduga akibat kelalaian ketua PKBM Bina Sejahtera dan akan melaporkan permasalahan ini ke instansi terkait, pungkasnya.

Tambah Arjuna, berdasarkan amanat UU No: 68 Tahun 1999 tentang “Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara”  Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi “Peran aktif masyarakat untuk mengujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menaati norma hukum, moral dan sosial dalam tatanan kehidupan masyarakat itu sendiri” dan turunnya Jo Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menyatakan”Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan memperoleh juga menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, uraikan Arjuna.

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan diproses oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), sebagaimana amanat berdasarkan Peraturan Presiden No: 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, terangnya.

Sementara Hendrik, Ketua PKBM Bina Sejahtera saat di konfirmasi via telepon genggamnya terkait hal ini, tidak menjawab panggilan telepon dari awak media ini hingga pemberitaan ini terbit, (Anto)

Sumber: Arjuna Sitepu
Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *