Agen Bpnt Desa Kolelet Wetan Diduga Langgar Aturan.

Lebak,– Sorot Tipikor //
Keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Di Desa Kolelet wetan diduga melanggar aturan persiden, atau mentri sosial republik indonesia,tentang Bantuan Sosial Program Sembako(BSPS)

1) Ketentuan Pada Pasal 5 ayat (1)huruf d Peraturan persiden Nomer (63) Tahun 2017 Tentang penyaluran bantuan Sosial Secara Non tunai yang mengatur bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial secara Non Tunai meliputi penarikan uang dan /atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial,”

1)Rekomendasi Komisi V111 Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam rapat kerja Bersama mentri Sosial Pada Tanggal 8 pebruari 2023 terkait evaluasi e warung karna menjadi “Bacakan” oknum oknum yang memanfaatkan dana bantuan untuk keluarga penerima manfaat(KPM)

Tatu Alawiyah, Salah satu pemilik e warung,Saat dikonfirmasi di kediamannya,( RT 04/01)Kolelet wetan kecamatan rangkas bitung lebak banten minggu 19/3/2023 terkait pembagian Bantuan pangan Non tunai( bpnt),ya pak bukan tidak ada masalah pak,masalah mah pasti ada,saya bicara apa adanya,”terang tatu.

“Misalnya,kpm belanja ke saya relatif ada yang 1 pagu sesuai kebutuhannya dan permintaan mereka (kpm),karna yang belanja ke saya kurang lebih sekitar 100 kpm,itupun tidak semua belanja ke saya.

Lanjut tatu,desa atau kelurahan yang lain pun sama,seperti kolelet wetan pake sembako,diantaranya ci joro pasir rangkas barat nameng mct diantaranya kalau tidak Salah Mah,”jelas tatu alawiyah

Ditempat terpisah agus mulyadi sebagi kepala desa kolelet wetan saat dimintai keterangan oleh awak media di kantor desa kolelet wetan, membenarkan terkait kejanggalan pembagian Bantuan pangan non tunai ( BPNT) jujur pak,saya hari kamis mendapatkan surat dari TKSK kecamatan kalau tidak salah,hari itu juga saya di undang oleh agen warung,untuk menghadiri pembagian sembako atas dasar uang dari bpnt itu,saya kaget ko bisa seperti ini,mulai dari situ dengan berbagi kesibukan,hari kamis saya punya waktu tengah hari ke malam, untuk sedikit mensosialisasikan terkait pembagian bpnt,jadi saya menyampaikan melalui WhatsApp atau FB, eh, ternyata sudah di konsep,”sambung kades

Lanjut agus ,akhirnya saya kumpulkan kpm di desa, guna untuk menjelaskan terkait pembagian bpnt,

Nurjanah sebagai tksk kecamatan saat di hubungi melalui seluler oleh awak media ,ternyata nomer sudah lama di blok oleh tksk

Sampai berita ini di terbitkan, pihak media berupaya mencari sumber informasi yang kompeten

Pewarta : Hudri.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *